Kasus Beredarnya Rekapitulasi Pemkab Banyumas Dihentikan
Panwas Tidak Temukan Dugaan Ketidaknetralan PNS PURWOKERTO-Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas akhirnya menghentikan kasus beredarnya hasil rekapitulasi perolehan suara yang diberi tanda khusus dari internal desk Pilkada Pemkab Banyumas. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI menjelaskan, setelah melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut, Panwas tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang terjadi. "Setelah kami berusaha mencari kejelasan, keterangan, dan informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), kita tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran tersebut, jadi kasus selesai," katanya saat ditemui Kamis (5/7) kemarin. Sebelumnya, Panwas melayangkan surat pemanggilan kepada salah satu camat untuk dimintai keterangan. Dalam surat pemanggilannya, camat terkait diagendakan datang ke Panwas Kamis (5/7) kemarin. Akan tetapi, kata Miftahudin, camat tidak ingin di publikasi oleh media, sehingga hadir ke Panwas pada Rabu (4/7) malam. Dalam keterangannya, salah satu camat yang data perolehan suara di wilayah pemimpinannya diberi tanda khusus itu menjelaskan tugas dan wewenangnya dalam desk pilkada. "Pak Camat mengatakan, dalam desk pilkada ada lima hal pokok, tapi beliau lupa apa saja," kata Miftahudin. Prinsipnya, kata dia, adalah stabilitas keamanan dimana camat harus tahu situasi di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk kepentingan agar suasana Pilkada kondusif, damai, dan lancar. "Tidak ada tendensi lain," tandasnya. Selain itu, Miftahudin mengatakan, dalam keterangannya camat terkait juga mengaku, desk Pilkada tidak memiliki grup whatsapp untuk sarana koordinasi. Bahkan, camat berujar bahwa komunikasi jarang dilakukan. Setiap tahapan Pilkada, lanjutnya, tidak ada perintah untuk melaporkan, misalnya tahapan pencalonan, penetapan DPT, dan tahapan-tahapan lainnya. "Laporan hanya sekali, yaitu setelah penghitungan suara hasil sementara, itupun menunggu rekap di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," katanya. Pengiriman laporan ini dilakukan melalui Whatsapp ke bagian pemerintahan, dalam hal ini staf pemerintahan. Laporan kemudian dibuat data seperti yang beredar saat ini, kemudian Sekda menyampaikan ke Kemendagri. Miftahudin menjelaskan, dalam proses penelusuran, Panwas bukan hanya melakukan dengan cara pemanggilan pihak-pihak terkait saja. "Penelusuran tidak hanya secara formal mengundang pihak terkait, tapi ada cara sendiri yang tidak bisa disampaikan," katanya. Dia mengatakan, penelusuran ini Panwas melibatkan seluruh jajaran Panwas dan steakholder lainnya. Karena tidak ada indikasi pelanggaran, penanganan kasus hanya sampai pada tahap penelusuran saja. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: