11 Kasus Dugaan Money Politic di Banyumas Dihentikan
PURWOKERTO- Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas bersama Polres Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, dalam Sentra Gakkumdu akhirnya menghentikan dugaan pelanggaran money politic. Menurut keterangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, terlapor yakni pasangan calon bupati nomor urut satu Mardjoko-Ifan sementara tidak unggul dalam Pilkada, dan tidak ada pihak yang diuntungkan karena kasus dugaan money politic ini. "Jadi dihentikan kasusnya," katanya. Konferensi Pers : Dari Kiri, Komisioner Panwaskab Miftahudin, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kasatreskrim, dan Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono saat menggelar jumpa pers kemarin. (Setiyo P Kamuning/Radarmas) Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), setiap perbuatan atau dalam hal ini pelanggaran money politic harus ada akibatnya, atau ada pihak yang diuntungkan. "Faktanya berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, terlapor (Mardjoko-Ifan) tidak unggul," jelasnya. Pranoto mengatakan, maksud dari undang-undang, terpilihnya pemimpin yang berkualitas salah satunya bebas money politic. Dari fakta yang ada, lanjutnya, azas manfaat tidak masuk atau terpenuhi. Selain itu, Pranoto menjelaskan, ada dua alasan lain yang menjadi pertimbangan sentra Gakkumdu untuk menghentikan kasus. Yakni, tidak tercukupinya alat bukti unsur yang disangkakan, dari hasil klarifikasi Panwas Kecamatan dan Panwaskab. Dan permasalahan lain yang menyebabkan kasus dihentikan adalah, dicabutnya laporan oleh pelapor. "Kasus-kasus tersebut juga dicabut oleh pelapor, sehingga otomatis kasus tidak bisa dilanjutkan," katanya. Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Bayu Puji Hariyanto yang ditemui dalam acara konferensi pers di kantor Panwaskab Senin (2/7) kemarin juga menyampaikan hal yang sama. "Setelah melaksanakan dua kali plano, yakni hari Jum'at (29/6) dan Minggu (1/7) kemarin, kami (Sentra Gakkumdu) memutuskan, 11 kasus pelanggaran dihentikan," katanya. Menurutnya, 11 kasus ini belum memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 187 a undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dalam klarifikasi, kata dia, belum ditemukan unsur tindak pidana pemilu. Dalam hal ini, tidak ditemukannya saksi pada saat kejadian serah terima money politic. "Kasus yang dilaporkan pada 26 Juni 2018 ini juga sudah dicabut oleh kuasa hukum PDIP, jadi dihentikan," katanya. Selain alat bukti uang tunai, Bayu mengatakan, pihaknya juga menyita alat bukti berupa amplop kosong, yakni amplop yang tidak terdapat cap atau tulisan ajakan memilih salah satu Paslon. Bayu menjelaskan, pihaknya menemukan kasus yang berbeda di desa Kedunggede Kecamatan Banyumas. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang ditujukan bukan hanya pelanggaran pemilu berupa money politic saja, tetapi ada dugaan pelanggaran pidana umum, yakni perjudian. "Kasus ini masih kita dalami, kalau terbukti maka akan kita tindak lanjut," tegasnya. Ketua Panwaskab Banyumas, Yon Daryono menjelaskan, alat bukti uang tunai yang disita berjumlah Rp 980 ribu, berupa pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 Ribu, dan Rp 5 ribuan. Ia mengatakan, ada pengakuan dari salah satu saksi terlapor, yakni money politic mencapai Rp. 10 juta, yang sudah dibagikan ke warga. "Tetapi ini hanya pengakuan, tidak termasuk dalam bukti yang disita," katanya. Sebaran terjadinya dugaan pelanggaran money politic, kata Yon, ada di beberapa titik, antara lain di Kecamatan Kebasen, Wangon, Lumbir, Ajibarang, Pekuncen, Cilongok, Kebasen, dan Banyumas. Yon menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan dugaan money politic ini sesuai prosedur. "Panwas bersama dua instansi lain, sudah melaksanakan seluruh tahapan sesuai regulasi," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: