Kartu Identitas Anak Bukan Syarat PPDB

Kartu Identitas Anak Bukan Syarat PPDB

PURWOKERTO-Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas memastikan saat ini belum ada ketentuan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). "Sampai sekarang belum ada aturan seperti itu (KIA digunakan untuk proses PPDB)," kata Kepala Dindik Banyumas, Purwadi Santoso saat diminta tanggapannya terkait banyaknya orang tua yang membuatkan KIA untuk anaknya, baru-baru ini. Menurutnya, persyaratan yang digunakan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Khusus PPDB pada jenjang SMP, salah satu penentu siswa diterima adalah zonasi. Purwadi menilai, keberadaan KIA dapat membantu terkait kepentingan dalam bidang pendidikan, terutama pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, dalam PPDB masih dibutuhkan adanya data-data lain sebagai pendukung. Dalam kegiatan PPDB, data yang dibutuhkan tidak cukup hanya berasal dari data yang terdapat dalam kartu identitas anak. Pasalnya untuk jenjang SMP dan SMA/SMK misalnya, pihak sekolah tidak hanya memerlukan biodata siswa saja, tetapi juga data-data pendukung yang lain. "Kalau untuk proses pendaftaran siswa baru pada jenjang TK dan SD, kemungkinan data yang terdapat dalam KIA sudah cukup. Tetapi khusus PPDB jenjang SMP dan SMA, data tersebut masih kurang, sebab ada data lain yang harus diinput ke dalam sistem PPDB," tambahnya. Kendati demikian, diakui keberadaan KIA cukup membantu dalam kegiatan yang berkaitan dengan sekolah. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: