Saling Serobot di Perlintasan Kereta Api Makin Parah

Saling Serobot di Perlintasan Kereta Api Makin Parah

Di Perlintasan Kota Rejasari PURWOKERTO-Perlintasan Kereta Api di Kelurahan Rejasari atau di sisi selatan Stasiun Purwokerto makin mengkwatirkan. Saat libur lebaran kemarin, pengguna kendaraan sepeda motor makin banyak yang menyerebot melalui arah berlawanan. Tak tanggung-tanggung, puluhan motor yang menyerobot itu saling berdesakan hingga saling berebut lajur untuk segera keluar dari arah jalur berlawanan. "Makin mengkhawatirkan. Harus ada tindakan tegas dari petugas. Bila perlu ada petugas khusus di perlintasan wilayah tersebut," kata Anggit Fitriani, salah satu pengguna kendaraan roda empat yang menyaksikan kenekatan pengguna kendaraan bermotor dalam menyerobot jalur tersebut. SEMAKIN PARAH : Pengguna kendaraan saling serobot jalur tengah perlintasan karena mereka menyerobot dari arah berlawanan. Bahkan, mobil yang dia tumpangi harus mengalah untuk memberikan kesempatan bagi roda dua yang menyerobot melalui jalur berlawanan. Bila mobil yang ditumpangi memaksakan berjalanan, maka kemacetan bakal terjadi. Apalagi, itu adalah kondisi rel KA yang sangat berbahaya. "Memang masyarakatnya yang tak sadar. Tapi biar ada kesadaran, perlu ada penegakan dari petugas. Bila perlu tilang saja," ucapnya. Warga lainnya, Raisa, mengaku heran dengan kenekatan pengguna motor. Menurut anak yang masih kecil ini, hal itu sangat berbahaya. Dikatakan dia, kereta api bisa saja menyambar mereka bila tidak hati-hati. "Iya, bahaya banget," kata dia. Dihubungi terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengharapkan semua pengendara wajib mematuhi semua perarturan yang berkaitan dengan palang pintu perlintasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain. Selain itu, berdasarkan pasal tersebut pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel. Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. "Ada dua opsi. Pertama dilakukan penindakan tegas oleh pihak berwajib bagi setiap pengemudi yang melanggar dan opsi dua sesuai UU 23 tahun 2007 tetantng perkeretaapian yaitu hendaknya perlintasan dibuat tidak sebidang bisa dibuat fly over / Underpas, dan atau ditutup permanen khusunya perlintasan sebidang yang tanpa penjaga atau liar," kata dia.(why/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: