Cakupan Kawasan Tanpa Rokok Hingga Luar Pagar

Cakupan Kawasan Tanpa Rokok Hingga Luar Pagar

PURWOKERTO- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Banyumas, perlu diterapkan di setiap fasilitas umum yang tertuang dalam perda tersebut. Salah satunya di pasar atau pusat perbelanjaan. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Jason S Kep mengatakan, saat ini sudah ada beberapa instansi yang menerapkan KTR, salah satunya Dinkes Banyumas. Menurutnya, cakupan KTR itu di area gedung atau ruangan hingga luar pagar. Namun ada juga yang masuk kategori ruangan. "Kalau area ruangan seperti tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan beberapa fasilitas umum," kata Jason. Sedangkan yang masuk kawasan kategori KTR lain yaitu tempat layanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan kerja, dan tempat kerja. Jason menambahkan, di Banyumas untuk semua layanan kesehatan dan sekolah sudah menerapkan KTR. Dia pun mengharapkan, ke depannya semua tempat yang masuk Perda KTR, bisa menerapkan 100 persen. Lebih lanjut Jason menuturkan, untuk menyukseskan hal itu, beberapa iklan rokok tidak bisa disebarkan secara bebas. Sebab hal itu sebagai salah satu penyebab orang tertarik untuk merokok. Dari pantauan Radarmas, Kamis (21/6) di Pasar Manis Purwokerto juga sudah menerapkan KTR dan ada ruang khusus untuk merokok. Sehingga pedagang maupun pembeli tidak diperbolehkan merokok di area los atau kios di dalam pasar. "Sudah ada ruang khusus untuk merokok di Pasar Manis Purwokerto," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Manis Purwokerto, Lilik. Dia mengharapkan, adanya ruang khusus tersebut, bisa sama-sama nyaman antara perokok pasif dan aktif. Menurutnya kedua belah pihak harus bisa saling menghormati. Sementara itu, di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto, sudah disediakan lokasi khusus untuk merokok tanpa perlu keluar ruangan. Namun, di area parkir masih dijumpai pengunjung yang merokok. Humas Promosi Moro Ritel dan Grosir Purwokerto, Adi Putranto mengatakan, pihaknya hanya menyediakan ruang untuk merokok di area food court. Sehingga pengunjung yang biasa merokok setelah menyantap makanan, bisa langsung merokok tanpa harus keluar dari gedung. "Sudah ada ruang khusus untuk merokok, jadi tidak menggangu pengunjung lain," katanya. Adi pun menuturkan, kesadaran pengunjung tidak merokok di dalam gedung sudah baik. Pihaknya tidak pernah menemukan pengunjung yang merokok di tempat yang dilarang, di area supermarket maupun departemen store. (ely/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: