PT Ardan Sepakat Bayar THR Rp 325 Juta
Buntut Aduan Kasus THR ke SPSI dan Dinnakerkop PURWOKERTO-PT Ardan di Kecamatan Somagede akhirnya menyepakati pembayaran THR ke sedikitnya 290 pekerja. Hal itu setelah mediasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan UKM (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas antara Anton pengusaha dari PT Ardan dan perwakilan karyawan, Rabu (6/6). Dalam mediasi kemarin, Anton dan salah satu perwakilan karyawan menandatangani surat perjanjian yang salah satu isinya, pengusaha akan membayar THR sebesar Rp 325 juta kepada seluruh karyawannya. Plt Sekretaris Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Suwardi menjelaskan, pembagian dilakukan sesuai peraturan HRD perusahaan. Ia mengatakan, karena adanya kesulitan pengusaha, hingga Jum'at (8/6) besok, pengusaha baru bisa menyediakan Rp 70 - 75 juta. Dan selanjutnya pada tanggal 29 Juni menyiapkan kekurangan sebesar Rp 100 juta. "Dan sisanya, akan dibayarkan oleh pengusaha dari hasil jual aset perusahaan. Aset mana yang akan dijual kita akan komunikasikan lagi," katanya. Plt Sekretaris Dinnakerkop dan UKM sedang membacakan perjanjian antara pengusaha dan karyawan. (SETIYO P KAMUNINGRADAR BANYUMAS) Untuk tuntutan karyawan lainnya, sebut Suwardi, akan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, tuntutan kekurangan gaji dan tuntutan lain tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Dengan melihat kondisi saat ini, penyelesaian yang paling penting adalah THR. Saat ditanya oleh pengawas, apakah perusahannya telah ditutup, Anton mengaku belum menutup perusahaannya. "Saya masih menunggu take over managemen, apa ditutup atau tidak," katanya singkat. Sedangkan saat ditanya oleh media, Anton menolak memberikan keterangan. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Ludjeng mengatakan, berdasarkan amanah undang-undang, penusaha harus mengisi formulir penutupan perusahaan jika akan menutupnya. "Kalau masih menunggu take over, berati masih ada hubungan kerja dengan karyawan," katanya. Jika saat ini status karyawan dirumahkan, lanjutnya, maka harus jelas batasan waktunya. "Pengusaha dan karyawan harus menyepakati waktu tersebut," katanya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan karyawan masih dirumahkan, karyawan harus kembali tanya kejelasan statusnya. Ludjeng menyampaikan, agar kedua pihak menyepakati hal tersebut, agar tidak ada kekeliruan dikemudian hari. Ketua Serikat Pekerja Unit Kerja PT Ardan Wasidun mengatakan, ada beberapa tuntutan yang diajukan karyawan yakni kekurangan gaji bulan April, pembayaran THR, Pembayaran BPJS, dan pembayaran karyawan yang dirumahkan. Pekerja yang diupayakan menerima haknya antara lain, karyawan tetap, hari lepas (HL), dan borongan. "Sudah kita sepakati, dengan kondisi perusahaan saat ini, tidak mungkin tuntutan kita direalisasi semua oleh pihak pengusaha," katanya. Ia selaku karyawan mengaku memahami kondisi perusahaan dan menerima kesepakatan sebagaimana yang telah disebutkan. Ia setuju jika THR adalah hal yang paling darurat, dan harus dibayarkan oleh pengusaha sebelum tanggal 8 Juni. "Kita sudah dijelaskan bahwa pengusaha yang tidak membayar THR, maka dendanya bertambah lima persen dari total keseluruhan THR yang diberikan kepada karyawan," jelasnya. Dengan kesepakatan ini, kata dia, cukup memuaskan bagi karyawan, meski belum terlalu memuaskan. Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan rasa bahagianya, karena ditemukannya satu titik terang penyelesaian masalah. Kerja cepat pihak-pihak terkait membuat masalah tidak melebar dan berlarut-larut. "Semoga pak Anton punya jalan keluar," katanya. Ia menyampaikan, kepada pekerja di Banyumas yang menghadapi masalah serupa, agar melapor kepadanya dan SPSI dan datang langsung ke kantor SPSI, di Jalan Mardikenyo nomor 9. Sementara itu, Kapolsek Somagede, Wahyono menegaskan, agar karyawan tidak berbuat anarkis, apalagi mengambil harta perusahaan. "Dari SPSI dikondisikan agar karyawan jangan berbuat anarkis," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: