Satpol PP Harus Aktif Tegakkan Perda

Satpol PP Harus Aktif Tegakkan Perda

Antisipasi Tarif Parkir Naik Jelang Lebaran PURWOKERTO-Antisipasi tarif parkir jelang lebaran terus mendapat sorotan. Apalagi, momentum libur dan lebaran, bisa menjadi pertaruhan nama baik Banyumas dalam hal ketertiban termasuk tarif parkir. Bahkan, persoalan naiknya tarif parkir diluar perda terjadi setiap tahun. Karenanya, Pemkab Banyumas semestinya sangat paham, dan tahu bagaimana menyelesaikannya. Jika tetap tidak bisa menyelesaikan, maka kinerja dinas terkait patut diragukan. "Dinhub dan Satpol harus turunlah, ada perdanya. Harus diteggakan, jangan hanya pasang plang tarif, lantas kalau sudah begitu kewajiban gugur. Harus turun langsung, tegakkan perda jangan sampai nama baik Banyumas rusak karena perda tidal ditegakkan, " kata Bambang Puji, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, kemarin (22/5) Menurut Bambang Puji, naiknya tarif parkir diluar ketentuan Perda No 19 tahun 2011 yang telah direvisi, tentang Jasa Umum di Kabupaten Banyumas di sejumlah tempat dan sering terjadi di jelang lebaran karena eksekutif tidak bertindak tegas dan aktif dalam menegakkan perda. Ia mengatakan, jika Dinhub maupun dinas terkait penegak perda melakukan pembiaran atas naiknya tarif parkir liar menjelang lebaran, maka keluhan masyarakat akan muncul ke permukaan. Karenanya, sejak dini harus diantisipasi. "Pemkab sebagai Eksekutif adalah meneggakan. Masyarakat umum harus tahu, disosialisasikan. Sehingga masyarakat berani kemana akan mengadu dan tahu sanksi si pelanggar Perda parkir, " kata dia. Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, mengatakan, dalam menegakkan Perda parkir sebenarnya tidaklah sulit. Sebab setiap zona sebelumnya dilelang, dan ada pengelola parkirnya. Pemkab Banyumas cukup menegaskan kepada pengelola. "Ini lebaran, nama baik Banyumas dipertaruhkan. Sebenarnya tidak terlalu sulit. Karena setiap zona ada pengelolanya. Dikumpulkan pengelolanya, melanggar beri sanksi. Sebelumnya diedukasi terlebih dahulu, " kata dia. Ia mengatakan, dalam penegakan Perda ada dua langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Banyumas. Pertama dengan cara yang lebih pasif, contohnya adalah memasang plang. Tapi juga harus aktif, contohnya Dinhub Banyumas bekerjasama dengan Satpol PP mengeksekusi penegakan Perda Parkir. "Apalagi di sektor wisata, kalau tarif parkirnya amburadul diluar Perda. Nama baik Banyumas rusak. Karena siapa? karena Perda tidak ditegakkan oleh Pemkab, " kata dia. "Setiap tahun ini terjadi. Kalau tetap sama berarti diragukan bekerja atau tidak. Penegakan Perda parkir tidak perlu menunggu ada Bupati. Tanpa bupati, Sekda boleh menegaskan pelaksanaan ini ke Dinhub, " kata dia. UPT Lokawisata Siap Kumpulkan Pengusaha Hotel Sementara itu, tempat parkir di lokawisata Baturraden dinilai masih sempit. Apalagi menjelang libur Lebaran tahun ini, diprediksi pengunjung diprediksi meningkat. "Sudah ada rencana pembangunan tempat parkir, tapi tidak tahun ini, karena itu juga urusannya bagian aset Pemkab Banyumas," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lokawisata Baturraden, Djoko Haryanto. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan mengumpulkan pengelola parkir dan pengusaha hotel di sekitar lokawisata, agar bisa berpartisipasi menyediakan kantong parkir. Selain itu, juga ada persiapan lain yang dilakukan untuk menyambut libur Lebaran. Djoko mengatakan, akan mengumpulkan pedagang yang ada di lokawisata Baturraden. Dan juga menata para pedagang, terutama pedagang musiman. "Setiap tahun pasti ada pedagang musiman yang tidak menetap, hanya pas ada even libur hari besar," katanya. Sementara itu, untuk tiket elektronik (e-tiketing) yang direncanakan akan diterapkan saat libur Lebaran, belum dapat diaplikasikan. Sebab masih terkendala program perencanaan pengelolaan 2018. Namun, direncanakan pada Juli tahun ini sudah dapat diterapkan. Saat ini sedang dilakukan persiapan. (kim/ely/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: