Sebanyak 1.449 Surat Suara Ditemukan Dalam Kondisi Rusak
KPU Segera Musnahkan PURWOKERTO-Hingga pelipatan hari kelima Senin (21/5) kemarin, KPU Kabupaten Banyumas menemukan 1.449 surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rusak. Terdiri dari 95 lembar surat suara pemilihan bupati (Pilbup), dan 1.354 surat suara pemilihan gubernur (Pilgub). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki data tersebut akan diserahkan ke KPU Propinsi. "Setelah itu, surat suara rusak ini akan dimusnahkan," katanya. SOBEK : Surat suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur sobek di bagian tengah dalam penyortiran yang dilakukan KPU kemarin. (Dimas Prabowo/Radar Banyumas) Pemusnahan akan dilakukan di KPU Kabupaten. Agung menjelaskan, untuk mengganti surat suara yang rusak tersebut, KPU Kabupaten akan meminta kepada KPU Propinsi. Akan tetapi, kata dia, proses penanganan surat suara rusak tersebut baru akan dilakukan setelah tahap pelipatan selesai. Agung berharap, proses pelipatan dan logistik berjalan lancar. "Tidak ada yang tertukar antara Pilgub dan Pilbup," ujar Agung. Tahap pelipatan surat suara Pilkada Banyumas ini dimulai pada pagi hari ini, Kamis (17/5) lalu. Secara keseluruhan, jumlah surat suara berjumlah kurang lebih 2.676.000 lembar, untuk Pilbup dan Pigub. “Ada 669 box surat suara per satu jenis pemilihan,” ungkap Agung. Ia menambahkan, setiap box berisi 2000 surat suara yang terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara. Disamping itu, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas juga mencatat hasil pelipatan surat suara. Ketua Panwaskab Banyumas, Yon Daryono menjelaskan, di hari ke lima kemarin, ada 69 pekerja pelipatan yang hadir, dan empat orang petugas tidak hadir. Untuk surat suara Pilbup yang terlipat dan memenuhi syarat (MS), kata dia, sebanyak 243.887 lembar. dan surat suara Pilbup yang rusak 95 lembar. Sedangkan surat suara Pilgub Jateng di Banyumas yang MS hingga hari ke lima, Yon mengatakan, ada 1.335.212 lembar. "Dan surat suara Pilgub yang rusak 1354 lembar," katanya. Yon menjelaskan, Panwas mengerahkan pengawas untuk mengawasi dan mengecek secara acak surat suara yang terlipat. "Termasuk mengecek berita acara tiap hari," ujarnya. Untuk sementara, kata Yon, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahap pelipatan ini. Kesalahan yang terjadi hanya surat suara rusak karena tekhnis di percetakan saja. "Tapi langsung dibuatkan berita acara untuk diganti," tutupnya. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: