2.676.000 Lembar Surat Suara Untuk Pilbup dan Pilgub Dilipat 70 Tenaga Kerja

2.676.000 Lembar Surat Suara Untuk Pilbup dan Pilgub Dilipat 70 Tenaga Kerja

PURWOKERTO- Pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah dimulai kemarin, (17/5). Jajaran KPU Banyumas pun mengerahkan 70 tenaga kerja. Mereka yang melipat dilarang membawa handphone (HP) pada saat bertugas. "Pelarangan ini diterapkan agar petugas pelipatan bekerja dengan tekun dan teliti," kata Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan. Dari pantauan Radar Banyumas, petugas memang terlihat lebih fokus tanpa HP di samping mereka. "Jika ada yang memakai cincin juga sebaiknya dilepas," katanya. TELATEN : Pekerja sedang melipat kertas suara yang akan digunakan KPU Banyumas dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Banyumas dan juga pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di gedung KPU Banyumas kemarin. (DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS) Menurutnya, cincin dapat menjadi penyebab kerusakan surat suara. Ia menambahkan, petugas dilarang membawa tas, memotret situasi pelipatan, dan membawa pulang surat suara baik yang rusak maupun tidak. Hirawan menghimbau agar petugas selalu memakai id-card saat bertugas, dan tidak membawa barang yang tidak menunjang kegiatan pelipatan. Pelipatan sendiri dilakukan di gudang logistik KPU Banyumas di Jalan Sidodadi Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelipatan secara resmi dimulai dengan dibukanya satu box surat suara oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki. Secara keseluruhan, jumlah surat suara berjumlah 2.676.000 lembar, untuk pemilihan bupati Banyumas, dan pemilihan gubernur. “Ada 669 box surat suara per satu jenis pemilihan,” ungkap Agung. Ia menambahkan, setiap box berisi 2000 surat suara yang terbagi ke dalam 20 plastik. Setiap plastik berisi 100 lembar surat suara. Pada hari pertama pelipatan surat suara, Agung juga menyampaikan arahan dan tata tertib pelipatan. “Buka, lihat dan lipat,” katanya kepada petugas pelipatan. Menurutnya, petugas tidak hanya bertugas melipat saja. Mereka juga bertugas untuk menyortir jika ada surat suara yang rusak. Kriteria surat suara rusak, kata dia, adalah jika terdapat kesalahan potong, keliru warna, gambarnya buram dan kerusakan pada kertas surat suara. “Jika ada yang mendapati surat suara yang rusak, serahkan saja ke panitia,” tegasnya. Kegiatan pelipatan dimulai dengan membuka plastik surat suara, melihat dan menyortir kemudian melipatnya sesuai dengan ketentuan. Pelipatan surat suara juga harus dilakukan satu persatu. Setelah terlipat, setiap 25 lembar surat suara diikat menggunakan karet. “Ada pengawas dan CCTV yang akan selalu memantau di sini,” tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: