Dishub Kabupaten Banyumas Tilang Langsung Saat Operasi Parkir

Dishub Kabupaten Banyumas Tilang Langsung Saat Operasi Parkir

Berikut Pelanggaran Bongkar Muat PURWOKERTO-Setelah semrawutnya kondisi parkir yang tak sesuai aturan di berbagai wilayah perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, akhirnya langsung tegas beraksi. Mereka menilang 26 kendaraan karena melanggar aturan parkir, Selasa (8/5). Kepala UPT Parkir Dishub Banyumas, Turyanto mengatakan, para pelanggar langsung ditindak oleh petugas. "Operasi parkir ini adalah operasi gabungan dengan berbagai instansi, jadi para pelanggar langsung ditilang oleh polisi," ujarnya kemarin. Sebelumnya Dishub telah melakukan sosialisasi melalui surat. Operasi gabungan ini menyisir berbagai titik antara lain, Jalan Kombas, Jalan Jensud, Jalan Overste Isdiman dan wilayah Sawangan. Pelanggaran yang terjadi antara lain karena, parkir ditrotoar, parkir di lokasi larangan parkir, bongkar muat barang di area terlarang dan pelanggaran lainnya. Turyanto mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian kegiatan rutin. Selasa (8/5) kemarin, tegasnya, adalah hari ketiga operasi gabungan dilaksanakan. Bukan hanya penindakan dan pembinaan parkir saja, Dinhub juga memantau kondisi rambu dan fasilitas lalu lintas lainnya. Salah satunya, mencatat lokasi rambu yang tertutup pohon. "Dalam kegiatan ini, Polres juga menilang pengendara yang melanggar, misalnya tidak memiliki STNK, SIM, dan kelengkapan kendaraan lainnya," katanya. Bahkan, ia mengatakan, ada satu mobil yang ditahan polisi karena tidak memiliki STNK ataupun SIM. Operasi gabungan tersebut bersama dengan Satlantas, Denpom, Dinperindag, dan Satpol PP. Turyanto berharap, wilayah kabupaten Banyumas, khususnya kota Purwokerto menjadi tempat yang nyaman, dengan parkir yang tertib. Tidak ada lagi pengendara yang parkir di area terlarang, dan trotoar. "Karena trotoar ini adalah hak pejalan kaki," tutupnya. (ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: