Belum Rekam E-KTP, 21.349 Pemilih Banyumas Dicoret
DPT Pilkada 2018 Ditetapkan PURWOKERTO - Sebanyak 21.349 pemilih dicoret dari daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Banyumas, baik untuk Pilbup Banyumas maupun Pilgub Jateng. Jumlah tersebut, lantaran pemilih yang bersangkutan belum melakukan rekan data KTP elektronik (E-KTP). Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan pemilih yang dicoret masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Asalkan yang bersangkutan sudah melakukan rekam data E-KTP. Selain itu, pemilih yang sudah dicoret tersebut tidak perlu membawa undangan atau lembar C-6 ke TPS. BERITA ACARA : Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi menyerahkan berita acara Penetapan DPT Pilkada 2018 di Banyumas, kepada Ketua Panwaskab Banyumas, Yon Daryono, dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada serentak tahun 2018, Kamis (194). (DIMAS BUDI LANTORO MUKTI PRABOWORADARMAS) "Pemilih yang telah rekam data, bisa langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dimana dia seharusnya terdaftar dalam DPT. Pemilih yang bersangkutan cukup menunjukan E KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas pada saat memilih," katanya usai Penetapan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018, Kamis (19/4). Berkaitan dengan itu, diakui Unggul masih ada kemungkinan adanya pemilih siluman, meski sangat kecil. Hal tersebut karena pembentukan TPS sudah disesuaikan dengan data alamat setiap pemilih. Selain itu, KPPS juga telah memahami siapa saja yang terdaftar di TPS-nya, termasuk yang sudah dicoret tersebut. "Dengan berbekal data pemilih, KPPS dapat mengetahui apakah pemilih tersebut benar memilih di TPS yang dihadiri atau seharusnya di TPS lain," tegasnya. Pasca penetapan DPT, KPU Banyumas juga akan berusaha berkomunikasi dengan sejumlah pemilih yang sudah dicoret. Diharapkan dengan komunikasi tersebut, pemilih yang bersangkutan dapat segera melakukan rekam data E-KTP, agar tidak kehilangan hak pilihnya. "Dilihat dari jumlah ini (pemilih yang dicoret), semangat penduduk, khususnya Banyumas, untuk rekam data E KTP luar biasa, dibanding daerah lain," katanya. Sebelumnya, Dindukcapil mendata ada 24 ribu pemilih non KTP Elektronik. Dengan sistem jemput bola, yakni petugas mendatangi Kecamatan, Desa, dan rumah pemilih tersebut, akhirnya jumlah pemilih non KTP Elektronik bisa berkurang. Unggul mengatakan, meski masih ada waktu untuk rekam data, persoalan pemilih yang tidak rekam data dan kehilangan hak pilihnya mungkin saja terjadi. Mengingat syarat pemilih pada Pilkada serentak 2018 ini, mengharuskan pemilih melakukan rekam E-KTP. Sehingga dengan terpaksa pemilih yang belum rekam, tidak dapat menggunakan hak pilihnya, khususnya bagi pemilih pemula. Berdasarkan penetapan kemarin, KPU menetapkan jumlah DPT dalam Pilkada 2018 di Kabupaten Banyumas mencapai 1.302.438 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 649.154 pemilih laki-laki, dan 653.284 pemilih perempuan. Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas, Yon Daryono mengatakan, DPT yang sudah ditetapkan harus dikawal, baik oleh penyelenggaran maupun tim pasangan calon (Paslon). "Ini harus dipahami agar tidak muncul sengketa," katanya. Jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPT, kata dia, dapat dijadikan bahan sengketa oleh paslon yang kalah. Hal tersebut dapat menjadi peluru paslon yang kalah untuk menyerang pemenang. Terlebih, adanya daftar pemilih yang dicoret tersebut, memungkinkan jumlah pemilih nantinya tidak sesuai dengan DPT. "Panwas akan berkomitmen menjaga hak pilih, dan pihak penyelenggara harus bersama sama mengawal orang yang tidak punya hak pilih, untuk tidak mencoblos,"ujarnya. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI mengatakan semua produk KPU, termasuk penetapan DPT, memang rawan dijadikan bahan sengketa. "Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau menemukan hal-hal yang diduga pelanggaran dalam konteks penetapan DPT, bisa saja menjadi sengketa,"katanya. Dalam hal pengawasan pemilih yang akan melakukan rekam E KTP, Dia mengatakan Panwaskab akan maksimal melalui pokja pengawasan DPT. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk memantau sejauh mana pergerakan Dindukcapil dalam rekam E KTP. "Kami update terus, pergerakan proses rekam E KTP," tutupnya. (ing/bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: