Zebra Cross Jadi Jalan Pintas Penyeberangan Motor

Zebra Cross Jadi Jalan Pintas Penyeberangan Motor

PURWOKERTO-Hak pejalan kaki kembali direnggut. Jaminan keselamatan penyeberangan dengan adanya zona zebra cross justru malah sangat membahayakan nyawa penyeberangnya. Hal itu terjadi di area zebra cross di sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, Jalan Jenderal Soedirman. Pasalnya, zona zebra cross itu justru jadi area penyebrangan sepeda motor. Setiap penyebrang jalan, baik dari arah utara maupun selatan harus berebut dengan pengendara sepeda motor yang juga menggunakan zebra cross tersebut menjadi jalan pintas. Pantauan Radar Banyumas, zebra cross tersebut memang berada tepat di sebelah selatan jalan keluar lingkar alun-alun bagian timur. Pengendara sepeda motor yang akan menuju arah barat enggan ke timur terlebih dahulu sehingga memanfaatkan penyebrangan pejalan kaki. "Kami menyebrang menunggu tidak ada lagi kendaraan melintas. Tapi, justru kami berebut dengan pengendara sepeda motor yang juga menjadikan zebra cross jadi jalan pintas," kata kata Adita, mahasiswi Unsoed asal Ajibarang yang sedang menghabiskan akhir pekan di alun-alun Purwokerto, Sabtu (31/3). "Saya kira aman dari kendaraan arah timur dan barat, tapi kami justru terancam kendaraan dari arah utara yang ikut menyebrang, " tambahnya. Begitupula menurut Adinda Fiqih, warga Desa Pandak, Kecamatan Baturaden sepulang belanja dari Rita Mall. Ia mengatakan, terkejut saat menyebrang dari arah selatan justru berhadapan dengan kendaraan dari arah utara. Adinda tidak menyangka ada sepeda motor masuk zebra cross. "Kita kan tengak tengok dulu ke barat dan timur. Kosong tidak ada kendaraan melintas, kita menyebrang. Kaget aja, loh kok ada sepeda motor ikut nyebrang. Dari arah berlawan dengan kita, jadi ya hampir ketabrak, " kata dia. Menurutnya, pengendara sepeda motor jika ingin masuk Jalan Jenderal Soedirman menuju arah barat di selatan alun-alun sebaiknya ke timur terlebih dahulu mencari lokasi untuk putar balik. "Jangan menggunakan zebra cross untuk jalan pintas," tegasnya. Plt Kepala Bidang Prasarana Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, R Hermawan mengatakan, pengendara motor dilarang menyebrang di zebracross. "Zebracross dibuat khusus untuk pejalan kaki yang hendak menyebrang," ujarnya. Ia menegaskan, jika ada pengendara yang ditemukan menyebrang di zebracross, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa teguran dan peringatan. Ia menghimbau kepada pengendara untuk tidak menyebrang di zebracross. Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan, pada pasal 106 ayat 2 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatanpejalan kaki dan pesepeda. "Tambahan di ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya," sebutnya. (hkm/ing)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: