Pengusaha Keluhkan Proses Perizinan Satu Pintu di Banyumas
PURWOKERTO-Proses perizinan investasi masih dikeluhkan oleh para pengusaha. Bahkan, meski pemerintah saat ini menerapkan proses perizinan satu pintu. Namun, pada kenyataannya tidak berjalan sesuai ketetapan tersebut. "Memang ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetapi kenyataannya tidak satu atap," kata salah satu pengusaha perusahaan penyedia barang elektronik di Banyumas, Cipto Waluyo, dalam acara Workshop Tekhnik Penyelesaian Hubungan Industrial, Rabu (28/3), kemarin. Dia mengatakan, pengusaha kerap kali masih harus mengurus berbagai izin lainnya. Hal ini, sebut dia, sangat menyusahkan pengusaha. Di Banymas, kata dia, pengusaha harus menghabiskan banyak waktu paling tidak enam bulan lamanya. "Tentu ini merugikan investor," katanya. Cipto sendiri menyayangkan tidak hadirnya Apindo pada saat pengusaha kesulitan mengurus izin. Ia berharap agar Apindo turut berperan aktif dalam masalah perizinan di Kabupaten Banyumas. "Apindo sepertinya hanya hadir ketika membahas upah minimum kabupaten (UMK) saja," katanya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Apindo Jawa Tengah, Frans Konggi yang hadir sebagai pembicara menjelaskan, pihaknya telah bicara serius dengan dinas terkait di tingkat Provinsi. Dikatakan dia, proses perizinan di provinsi Jawa Tengah dinilai baik dan lancar. "Beberapa penyebab lamanya perizinan mungkin karena kurang lengkapnya persyaratan," katanya. Hal tersebut, katanya, dapat diselesaikan sendiri oleh investor atau pengusaha. Akan tetapi, jika lamanya proses perizinan diakibatkan oleh petugas perizinan yang tidak bekerja dengan cepat atau terkesan malas, bisa dilaporkan kepada Apindo. "Dan Apindo pasti membantu," katanya. Ia menambahkan, proses perijinan harus dapat berjalan cepat. "Ini sesuai intruksi presiden terkait target banyaknya usaha atau investasi," katanya. Dijelaskannya, Apindo Kabupaten Banyumas akan melakukan pengecekan dan meneliti kendala yang menyebabkan lambatnya perizinan investasi. Bahkan, segela keluhan yang disampaikan juga akan dibawa dan dibahas di tingkat Jateng. Acara kemarin yang diadakan oleh Apindo juga dihadiri Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan DPP Apindo Jateng, Daryanto SH, sebagai pembicara. Daryanto menyampaikan beberapa hal terkait tekhnik penyelesaian hubungan industrial. Antara lain, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada di tingkat Provinsi. PHI, kata dia, adalah pengadilan khusus yang berada di lingk peradilan umum, dibawah naungan Mahkamah Agung yang menangani perselisihan hubungan industrial. "Jika berurusan dengan PHI bisa lama waktu penyelesaiannya," katanya. Jenis perselisihannya yakni hak, kepentingan, putus hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar SP/SB. Prosesnya paling lama 140 hari untuk perselisihan hak dan PHK, serta paling lama 110 hari untuk kepentingan dan antar SP/SB). Selain itu, prinsip PHI cepat, tepat, murah dan adil, pada kenyataannya tidak selalu demikian. "Banyak biaya yang harus dikeluarkan, prosesnyapun lama, jadi harapan saya tidak ada yang berurusan di PHI," tutupnya. (ing/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: