Pajak Motor Berkurang Rp 25 ribu Hingga Rp 50 ribu

Pajak Motor Berkurang Rp 25 ribu Hingga Rp 50 ribu

Dihapusnya PNBP Pengesahan STNK PURWOKERTO-Terhitung sejak 14 Maret kemarin, nominal biaya pajak tahunan yang ditanggung bagi pemilik kendaraan bermotor maupun mobil bakal berkurang. Bagi kendaraan roda dua berkurang Rp 25 ribu. Sedangkan mobil berkurang Rp 50 ribu. Hal itu menyusul biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi dihapus berdasarkan STR/IIIHUK.3.2/III/2018 pada 13 Maret 2018. "Yang dihapus hanya biaya PNBP pengesahan STNK tahunan, sedangkan pengesahan lima tahunan tetap berlaku. Penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini berlaku untuk kendaran bermotor roda dua maupun roda empat," kata Kanit Regident Satlantasres Banyumas, Iptu Jean Silvana Bolang, SIK melalui Anggota Samsat Purwokerto, Bripka Anton Yulianto mengatakan, Dia mengatakan, kebijakan ini berdasar merujuk pada PP No 60 tahun No E Angka 1 dan 2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini, Samsat Purwokerto terus melakukan sosialisasi. Pemberitahuan pada wajib pajak sudah dilakukan sejak awal dihapusnya pengesahan STNK. Anton menuturkan, di depan kantor Samsat Purwokerto dipasang banner dan X banner, sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat. "Diinformasikan juga lewat Samsat Drive Thru, Samsat keliling, Samsat Paten, Gerai Samsat di Rita SuperMall, dan di kantor Samsat Purwokerto," tuturnya. Anton menyampaikan, pihaknya belum dapat melihat dampak di masyarakat karena baru hitungan hari. Namun menurutnya, masyarakat terutama wajib pajak menyambut baik dengan keputusan ini. Dengan dihapusnya biaya PNBP STNK tahunan, Anton mengharapkan, berdampak dengan sedikit demi sedikit menaikkan jumlah wajib pajak tahunan. "Wajib pajak bisa lebih taat membayar pajak tahunan dan tepat waktu," pungkasnya. (ely/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: