Bahayakan Pengguna Jalan, Siapkan Lagi Penertiban Odong-odong
PURWOKERTO-Odong-odong sebagai salah satu wahana yang sering dijumpai di pasar malam kini banyak dialihfungsikan menjadi alat transportasi. Padalah, hingga saat ini belum ada regulasi atau peraturan mengenai operasional odong-odong. Kepala Seksi pengendalian dan Operasional Dians Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Daryono Wasito mengatakan, penggunaan odong-odong sebagai transportasi umum melanggar pasal 169 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, pengemudinya bisa dijatuhi pasal 309 berupa sanksi dipidana selama enam bulan. Sebab dianggap membahayakan penumpangnya. "Selain penumpangnya, juga membahayakan pengguna jalan lain karena tidak layak jalan di jalan raya," katanya. Saat ini Dinhub Banyumas belum melakukan penertiban lagi. Pihaknya sedang dalam tahapan belanja masalah, dalam hal ini melakukan pantauan pada wilayah-wilayah yang kerap dijumpai odong-odong sebagai alat transportasi. Pada patroli penertban tahun kemarin, sudah diamankan empat odong-odong. Daryono menuturkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan kordinasi dengan lintas sektor seperti Satlantas Banyumas, Satpol PP Banyumas, dan Denpom. Pasalnya untuk menertibkan odong-odong karena bukan kewenangan Dinhub. "Setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini, kami akan beroperasi lagi menertibkan odong-odong yang jadi alat transportasi," tuturnya. Daryono menambahkan, salah satu persyaratan kendaraan untuk transportasi umum, harus dilakukan uji kelayakan kendaraan (uji KIR), demi keselamatan penumpang. Selain itu berlaku yang sudah memiliki peraturan resmi. Sedangkan odong-odong dinilai tidak layak untuk angkutan penumpang. Daryono menyontohkan, saat ada kecelakaan odong-odong di Cilongok, tidak ada jaminan dari Jasa Raharja karena bukan termasuk angkutan penumpang. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: