DLH Kabupaten Banyumas Abaikan Pohon Mati
Karena Terbentur Aturan Penebangan PURWOKERTO-Pohon mati di tepi jalan dibiarkan berdiri. Salah satunya di tepi jalan Bobosan dan di Jalan Jendral Soedirman Barat. Pohon yang tidak diketahui lagi jenisnya itu Selasa (6/3) kemarin terlihat gundul. Tak ada sehelai daun yang tersisa. Bahkan, pohon yang berada di jalan Jendral Soedirman barat telah mati lebih dari satu tahun. Kepala Bidang Pertamanan DLH Kabupaten Banyumas, Ngadimin mengatakan, pihaknya hanya boleh memangkas ranting yang dinilai lebat dan membahayakan saja. "Tapi untuk ditebang, itu tidak boleh. Ketentuannya ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas," ujarnya. Ketentuan tersebut terdapat dalam Perda nomor 27 tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau. Ngadimin menjelaskan, pohon harus tumbang sendiri baru pihaknya dapat mengganti dengan pohon yang baru. Pihaknya hanya dapat memangkas ranting dan dahan pohon. Pohon yang dinilai terlalu lebat akan dipangkas untuk mengurangi beban pohon. Begitupun dengan pohon miring, petugas hanya dapat memangkas ranting dan dahannya saja untuk mencegah tumbangnya pohon. Meski tidak menganggu arus lalulintas, warga menyayangkan adanya pohon tersebut. Pohon tak lagi menyejukan lingkungan sekitar. "Semestinya pohon berfungsi menyeimbangkan lingkungan," ujar Sri Wahyuni warga setempat. Terlebih di jalan tersebut kendaraan yang melintas cukup banyak. Polusi yang dihasilkanpun setara dengan banyaknya kendaraan. Hal serupa disampaikan Fuad salah satu pengendara. Menurutnya fungsi pohon tersebut sebagai peneduh telah hilang. Berdirinya pohon mati membuat lingkungan terasa lebih gersang. "Purwokerto saat ini terasa semakin panas, seharusnya diperbanyak penanaman pohon. Dan pohon mati seperti ini diganti dengan pohon hidup" ujarnya. (ing/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: