Bupati Banyumas: Kades Harus Keluar Masuk Grumbul
- 17 Kades Terpilih Dilantik - Dewan Pertanyakan Sertijab PURWOKERTO-Bupati Banyumas Ir Achmad Husein melantik 17 kepala desa (kades) di Pendopo Si Panji, Rabu (27/12) kemarin. Pada pelantikan, Bupati Achmad Husein berpesan agar kades terlantik tidak untuk gagah-gagahan, tidak untuk mencari kehormatan, apalagi untuk mengembalikan biaya menjadi kepala desa. Tugas utama kades, kata dia adalah pengabdian untuk mensejahterakan warganya serta memajukan desanya. 17 Kades Banyumas Terpilih Dilantik "Kepala Desa harus sering keluar masuk grumbul mencari warganya yang belum sejahtera, sedang sakit, yang rumahnya bolong, siapa yang nganggur, siapa yang hamil dan sebagainya, dengan demikian akan dapat memahami, serta tahu apa yang harus dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut," kata Bupati. Bupati menambahkan, pengambilan sumpah dan pelantikan kades, merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat kepada kades, untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kades, harus dijadikan momentum sekaligus dimaknai sebagai titik awal yang baik untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan. Husein juga mengatakan, setelah diambil sumpah dan dilantik, kades harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya, dan khusus bagi kades baru, pelajari, pahami dan laksanakan semua peraturan perundang-undangan. Sebagai orang yang dipercaya memimpin desa, harus segera merangkul semua pihak, termasuk rival saat pilkades. "Ciptakan suasana yang kondusif, menjalin kebersamaan dan kekeluargaan, jangan merasa pinter, dan jangan pernah sombong dengan kemanangan itu, segera rangkul calon lain untuk membangun desa, karena selama saya menjabat, ada beberapa kades yang tersandung masalah karena tidak bisa berkerja sama dengan tokoh lain di desa," pesannya. Seperti diketahui, 17 kades yang dilantik merupakan hasil pemilihan kepala desa (PIlkades) serentak, Senin (18/12) lalu. 17 kades tersebut, diantaranya Gunawan Sutriono Desa Tumiyang Kebasen, Sukirah Desa Cindaga Kebasen, Sirman Desa Adisana Kebasen, Untung Biyanto BSc kades terpilih Desa Jambu Wangon, Mualliful Khasan Desa Sirau Kemranjen, Asik Gesang Sugiarto Desa Sokaraja Tengah, Sulistiyono Desa Klahang Sokaraja, Darsito SKom Desa Kracak Ajibarang. Kemudian Bayu Setyo Nugroho SSos MSi Desa Dermaji Lumbir, Tirin Desa Watuagung Tambak, Slamet Pujiono Desa Gumelar Lor Tambak, Sudir Desa Kliting Somagede, Tarwono Desa Cilangkap Gumelar, Sartim Desa Tunjung Jatilawang, Imam Asaddhudhin Desa Kebanggan Sumbang, Joko Warsito Desa Datar Sumbang dan Yuni Permadi Desa Ledug Kembaran. Ditempat lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Banyumas, Bambang Pudjianto, justru mempertanyakan pelantikan 17 kepala desa (kades) oleh Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein. Pasalnya pelantikan tidak dibarengkan dengan serah terima jabatan (sertijab) antara kades terpilih dengan kades sebelumnya. Menurut Politisi dari PDI Perjuangan tersebut, berdasarkan pasal 58 ayat (5), Perda Pilkades menyebutkan, serah terima jabatan dari pejabat lama atau yang mewakili kepada pejabat baru, dilaksanakan pada saat setelah pelantikan berlangsung. Namun pada pelantikan kali ini, kata dia, belum ada sertijab dimaksud. "Menurut saya seharusnya langsung dilaksanakan sertijab setelah dilantik, sehingga kades terpilih langsung bisa bekerja. Karena mengacu pada pasal 59 ayat (1) Perda Pilkades, masa jabatan kades adalah 6 tahun, terhitung mulai tanggal pelantikan. Anehkan, kalau ndak langsung setijab, yang artinya belum bekerja tapi masa jabatannya sudah dihitung," jelasnya. Jika sertijab diserahkan ke masing-masing desa, seharusnya ada pengarahan langsung tentang perda tersebut. Sehingga tidak terjadi penyimpangan terhadap perda tersebut. Dikonfirmasi hal itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Banyumas, Djoko Setiyono SSos mengatakan, sertijab kades terpilih diserahkan ke masing-masing desa. Pasalnya, ada beberapa desa yang saat ini masih dipegang oleh Pj (Kades sementara). Disamping itu, juga ada kades incumbent yang tidak maju kembali. "Sertijabnya diserahkan ke desa, pelaksanaannya tergantung masing-masing desa. Kita kan melakukan pelantikan, ada beberapa desa yang Pj dengan pemerintah desanya, kemudian ada kades incumbent yang tidak maju, sehingga diserahkan ke desa masing-masing. Menurutnya, penyerahan kewenangan sertijab kepada masing-masing desa tidak menyalahi aturan. Karena sertijab sebenarnya adalah rangkaian dari pelantikan kades tersebut, sehingga terkait waktunya juga bisa dilaksanakan segera mungkin. "Tidak (menyalahi aturan, red), karena itu kan rangkaian. Sesegara mungkin, kita tidak membatasi tapi sesegera mungkin," tandasnya. (why/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: