Bayi yang Dibuang di Sumbang Dikabarkan Diadopsi Menteri Kelautan

Bayi yang Dibuang di Sumbang Dikabarkan Diadopsi Menteri Kelautan

PURWOKERTO-Bayi laki-laki yang ditemukan di Rt 2 Rw 07, Grumbul Gewok, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Sabtu (9/12) menyita perhatian banyak pihak. Sebab sejak ditemukan bayi bersama secarik kertas bertuliskan 'Andrew Anano' ini banyak orang yang ingin mengadopsinya. Dari pantauan Radarmas di Dokkes Polres Banyumas Minggu (10/12) sore kemarin, beberapa orang mencoba menengok bayi tersebut bermaksud hendak mengadopsinya. Yang paling membuat perhatian, ada serombongan orang yang diduga utusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti untuk mengecek bayi tersebut. GENDONG Seorang warga dari luar kota yang menurut informasi dari Biro Humas Kementrian Kelautan, menggendong bayi yang dibuang di Karanggintung Sabtu lalu. Kabarnya bayi tersebut akan diadopsi Menteri Susi. (DIMAS PRABOWORADARMAS) Wanita yang diduga utusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tersebut, terlihat menggendong bayi Andrew tersebut. Meski begitu, saat wartawan mencoba mewawancara salah wanita berbaju kotak-kotak tersebut enggan menjawab sepatah katapun tentang siapa serta maksud dan tujuan kedatangannya. Namun dugaan kuat wartawan yang mengambil gambar di Dokkes Polres Banyumas, mereka memang utusan dari Susi Pudjiastuti. Hal tersebut diperkuat dengan salah satu sumber yang enggan disebutkan, jika yang datang menjenguk bayi adalah utusan dari Susi Pudjiastuti. Wakapolres Banyumas, Kompol Malpa Malacoppo yang ditanya pun hanya menjawab, rombongan tersebut datang dari Jakarta dan enggan menyebut siapa yang sebenarnya datang ke Dokkes Polres Banyumas tersebut, sore kemarin. "Yang jelas mereka dari Jakarta, kalau tentang yang menyuruh bu Menteri Susi atau siapa, saya tidak tahu," ujarnya terkesan menutupi. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang siapa pelaku penelantaran bayi tersebut. "Sementara kami masih melakukan penyelidikan," jelasnya. Kabid Perlindungan Jaminandan Rehabilitasi, Dinsos Banyumas, Agus Sriyono mengatakan proses adopsi memang butuh waktu lama. Sebab pengadopsi juga harus menunggu proses penyelidikan dari kepolisian. "Proses adopsi itu butuh waktu cukup lama, karena ini masuk ke rana kepolisian jadi harus menunggu hasil penyelidikan polisi. Selain itu pemohon juga harus membuat surat permohonan dan itu diverifikasi, proses veerifikasinya juga membutuhkan waktu sekitar enam bulan," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: