PKL Jalan HR Bunyamin Ditenggat 12 Hari

PKL Jalan HR Bunyamin Ditenggat 12 Hari

Menjauh 30 Meter Dari Traffic Light PURWOKERTO-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas akhirnya memberikan tenggat waktu bagi PKL yang berjualan di sekitar traffic light Pasar Glempang Jalan HR Bunyamin untuk bergeser 30 meter dari traffic light. Sebelumnya, Pemkab Banyumas dengan jajaran lintas sektoral juga telah memberikan pengertian kepada para PKL dan juru parkir pada Jum'at (24/11) lalu. "Kami memberi waktu 12 hari untuk PKL agar bergeser menjauh dari traffic light," kata Sarikin, SH, Kasi Pedagang Kaki Lima Dinperindag Kabupaten Banyumas. Dia mengatakan, dalam aturan lalu lintas, 30 meter dari traffic light, baik ke arah timur maupun ke barat, selatan maupun utara harus bersih tidak ada gangguan. Jika dalam 12 hari PKL belum bergeser, maka akan ditertibkan sesuai dengan perda PKL dan Perda yang berkaitan dengan lalu lintas. Setelah 12 hari, pihak Dinperindag sendiri akan melakukan pemantauan untuk memastikan PKL dan parkir sudah bergeser menjauh dari traffic light. Langkah ini, kata dia, sebagai upaya efek berantai penertiban parkir di Lampu Merah Pasar Glempang Jalan HR Bunyamin. Diakuinya, penyebab parkir sembarangan di lokasi tersebut hingga memakan badan jalan karena adanya PKL yang berjualan terlalu dekat dengan traffic light. Sehingga pelanggan yang datang memarkirkan kendaraannya di jalan, dan menyebabkan kemacetan. "Jaraknya minimal 30 meter dari traffic light," ujar Sarikin. Ia mengatakan parkir kendaraan akan dipindah ke sebelah selatan dan utara lapangan dengan penataan yang tidak memakan jalan. Sarikin berharap PKL, juru parkir, pelanggan, dan pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan dengan adanya penertiban tersebut. PKL dapat tetap berjualan dan mendapatkan pelanggan untuk membiayai keluarganya. Ia juga berharap agar pengguna jalan menaati rambu yang ada terutama traffic light di HR Bunyamin, dengan tidak menerobos lampu merah. (ing/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: