Perjalanan Darat 250 Km Pakai Antigen, Masih Tunggu Juklak dan Juknis

Perjalanan Darat 250 Km Pakai Antigen, Masih Tunggu Juklak dan Juknis

ATURAN BARU: Penumpang bus di Terminal Bulupitu Purwokerto. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh dengan moda trasportasi darat dan penyeberangan wajib antigen. DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan bagi penumpang perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui aturan ini para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. “Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (1/11). Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Menurutnya, aturan ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Selain itu, lanjutnya, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, terdapat beberapa ketentuan. Diantaranya, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; Serta, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. https://radarbanyumas.co.id/wajib-pcr-hanya-untuk-penumpang-pesawat-jawa-bali/ Terkait SE tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Petunjuk teknis dan pelaksanaan tersebut, katanya, sebagai pedoman dan pegangan dalam menerapkan SE. "Ini petunjuk dari atas. Masih menunggu juklak dan juknisnya," lanjutnya. Menurutnya, jika mengacu SE aturan tersebut mulai diberlakukan per 27 Oktober. Hanya saja sampai saat ini belum ada juklak dan juknisnya. "Terkait pengawasannya mau bagaimana kita belum tahu, masih menunggu," tuturnya. Terpisah Kabag Kesra Setda Kabupaten Banyumas Suwondo Geni mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan Forkompinda terkait SE. Menurutnya, aturan tersebut kemungkinan bakal efektif mulai Desember nanti. "Nanti dibahas bersama dalam rapat Forkompinda," ucapnya. Lebih lanjut dikatakan, tidak menutup kemungkinan terkait SE tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyekatan. Hal itu sebagai antisipasi adanya arus mudik saat natal dan tahun baru nanti. "Mungkin akan diadakan penyekatan," pungkasnya. (aam/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: