Baru Tiga Parpol Serahkan Dokumen Untuk Pemilu 2019

Baru Tiga Parpol Serahkan Dokumen Untuk Pemilu 2019

PURWOKERTO-Hingga satu hari sebelum batas akhir penyerahan dokumen parpol di tingkat kabupaten/kota untuk kelengkapan pendaftaran peserta Pemilu 2019, Minggu (15/10), total baru ada enam parpol yang datang ke KPU Kabupaten Banyumas. Dari jumlah itu, tiga parpol yakni PDIP, Perindo, dan PAN sudah mendapat tanda terima, karena jumlah dokumen (KTA dan KTP elektronik/surat keterangan, red) yang diserahkan sudah sesuai dengan jumlah yang ada pada Sistem Informasi Parpol (SIPOL). "Dokumen Nasdem kami kembalikan karena jumlahnya belum sesuai dengan data di SIPOL. Lalu tadi (kemarin, red) ada dua parpol yang melakukan konsultasi yakni Demokrat dan Gerindra," kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Perencanaan dan Data, Waslam Makhsid. Pada awalnya, baik Demokrat dan Gerindra bermaksud menyerahkan dokumen kelengkapan sebagai syarat pendaftaran Pemilu 2019. Namun demikian, jumlah dokumen yang dibawa belum sesuai dengan jumlah nama yang terdaftar di dalam SIPOL. "Lalu keduanya melakukan konsultasi kepada KPU, dan sepakat belum diserahkan hari ini, dan kedatangan mereka menjadi forum konsultasi," kata Waslam kemarin. Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi menegaskan, KPU di tingkat kabupaten baru akan mengetahui konsekuensi parpol untuk bisa mengikuti atau tidak di pemilu 2019 dari KPU pusat. Sejauh ini, diakuinya, tidak ada konsekuensi bagi parpol yang tidak menyerahkan dokumen kepada KPU Banyumas. Hanya saja, parpol yang bersangkutan dipastikan tidak lolos administrasi khusus untuk Kabupaten Banyumas. "Persyaratan pendaftaran Pemilu 2019 kan memiliki kepengurusan 75 persen di tingkat provinsi. Bisa saja tidak menyerahkan di Banyumas, tetapi parpol yang bersangkutan sudah memenuhi dokumen di 75 persen wilayah kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah lainnya. Itu menjadi kewenangan dari masing-masing parpol," jelas Unggul. Ditambahkan dia, untuk penyerahan dokumen parpol ke KPU Banyumas sendiri akan berakhir Senin (16/10), hari ini. Dokumen yang diserahkan harus sesuai daftar keanggotaan yang sudah diupload masing-masing parpol di aplikasi SIPOL. Jika sudah sesuai, lanjut Waslam, KPU memberikan tanda terima kelengkapan berkas dan akan diproses untuk penelitian administrasi. "Besok (hari ini) parpol yang akan menyerahkan dokumen atau melengkapi dokumen yang kurang akan kami tunggu sampai jam 24.00, dan jumlahnya harus sesuai dengan data SIPOL," tegas dia. (bay/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: