Penjaringan Perangkat Desa Pesinggangan Dianggap Janggal, Warga Mengadu ke Bupati Banyumas

Penjaringan Perangkat Desa Pesinggangan Dianggap Janggal, Warga Mengadu ke Bupati Banyumas

PURWOKERTO- Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas dinilai janggal oleh sebagian peserta dan masyarakat. Merekapun melayangkan surat aduan kepada Bupati Banyumas pekan lalu. Warga Desa Pasinggangan, Eko Marsono berharap dengan adanya aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kecamatan segera turun, untuk melakukan kajian terhadap proses pelaksanaan P3D di desa tersebut. "Kita berharap malah ada P3D ulang, dengan panitia yang independen. Kalau bisa dari luar desa. Sehingga bisa meminimalisir kejanggalan-kejanggalan terhadap hasil seleksi," kata dia. MENGADU. Eko menunjukkan surat aduan yang ditujukan kepada Bupati Banyumas, terkait dugaan kecurangan pelaksanaan P3D Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas. Kepada Radarmas, Eko mengatakan kejanggalan bahkan sudah terlihat sejak proses pembentukan panitia P3D dan pelantikan panitia P3D. Menurutnya, berdasarkan undangan pemerintah desa pada tanggal 18 Mei 2017 lalu, agenda yang dituliskan dalam surat yaitu 'Penetapan Panitia P3D'. "Jika mengacu pada jadwal kegiatan P3D, seharusnya dilakukan pembentukan dulu, baru dilakukan penetapan. Tapi pada undangan hanya mencantumkan penetapan saja, tidak ada agenda pembentukan panitia. Ini menurut saya janggal," ujar dia. Di sisi lain, mengenai dasar hukum penyelenggaraan P3D Desa Pasinggangan, juga belum ada acuan yang jelas. Pasalnya, sampai saat ini, Perdes yang mengatur mengenai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Pasinggangan dinilai belum valid karena belum ada nomor registernya. Tak hanya itu, untuk pelaksanaan ujian komputer, menurutnya juga tidak ada Tata tertib Khusus mengenai pelaksanaan tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan Perbup Nomor 35 Tahun 2017. "Sebagai contoh, berdasarkan kesepakatan seharusnya alat uji komputer disediakan oleh panitia. Namun pada pelaksanaannya, ada beberapa peserta yang mambawa laptop sendiri. Itu karena tidak adanya Tatib Khusus pelaksanaan uji komputer," tegasnya. Hal senada disampaikan Fendi Astrianto. Menurutnya, kejanggalan juga terjadi pada hasil ujian tertulis P3D. Dari tiga jabatan perangkat desa yang seleksikan, yaitu sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur perencanaan, masing-masing ada peserta dengan perolehan nilai yang tidak wajar dibandingkan keseluruhan peserta. "Rata-rata ujian tertulis untuk total peserta yang berjumlah 32 orang itu sekitar 60. Namun ada tiga orang yang justru mendapat nilai lebih dari 90. Ini menurut saya cukup janggal, atau kemungkinan ada indikasi kecurangan. Jadi saya berharap adanya keadilan," jelasnya. Tak hanya itu, beberapa poin penilaian juga perlu dilakukan kajian secara mendalam. Sebagai contoh, untuk nilai dedikasi yang seharusnya poin maksimalnya 9, jika disesuaikan dengan Tatib P3D Desa Pasinggangan, ternyata ada peserta yang mendapat nilai 13 untuk nilai dedikasi. "Lalu juga ada kesalahan untuk nilai pendidikan (kelulusan). Karena ada peserta lulusan strata satu (S1), yang harusnya mendapat poin 10, tapi malah ditulis mendapat poin 6. Saya berharap hal ini bisa segera diluruskan," tegasnya. Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Pemkab Banyumas melalui Bagian Pemerintahan Desa bakal melakukan pengecekan kegiatan P3D di Desa Pasinggangan Kabag Pemerintahan Desa, Djoko Setiyono membenarkan adanya surat aduan yang ditujukan kepada Bupati. Untuk itu, pihaknya secepatnya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan. "Ya nanti akan kita cek situasi dan kondisinya seperti apa. Ini kan baru sepihak, kita akan ngecek secara administrasinya seperti apa," kata Djoko saat dikonfirmasi Radarmas, Minggu (9/7). Hasil rekomendasi tersebut, lanjut dia akan dilaporkan kepada bupati dan pihak kecamatan setempat. Sebab menurutnya, kewenangan pengawasan P3D menjadi tanggung jawab kecamatan untuk menentukan layak atau tidaknya calon perangkat desa terpilih. "Nanti akan ada mekanisme, kalau memang setelah dilantik yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi perangkat desa. Setelah kita kroscek dan evaluasi seperti apa, kalau memang terbukti melakukan tindak kecurangan, bisa saja sampai ke pencopotan dan melakukan seleksi ulang," jelasnya. Ia menjelaskan, seluruh kegiatan seleksi perangkat desa menjadi kewenangan di pemerintahan desa. Sedang pengawasan penyelenggaraan tersebut, menjadi tanggung jawab Camat di kecamatan setempat, karena bertindak sebagai tim vasilitasi kecamatan. Dalam hal ini, Pemkab Banyumas bertugas menyusun regulasi. Terpisah, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein mengaku sampai saat ini belum menerima surat aduan peserta P3D tersebut. "Belum sampai di meja saya," singkat dia karena sedang melakukan rapat. Sementara itu, Camat Kecamatan Banyumas Drs Ahmad Suryanto MSi sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Ketika Radarmas mencoba menghubungi melalui jaringan telepon, nomer yang bersangkutan sedang tidak aktif. (bay/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: