Nilai Potensi Lokal Diubah
PPDB SMP Tahun Pelajaran 2017/2018 PURWOKERTO - Rapat yang Sabtu (17/6) di Gedung Ki Hajar Dewantara yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan 89 kepala SMP negeri dan swasta di Banyumas tidak merubah pembuatan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP di Banyumas. Rapat hanya menyepakati perubahan nilai potensi lokal. 89 kepala SMP negeri dan swasta beserta 27 camat membahas kembali aturan PPDB SMP 2017 (Yudha/Radar Banyumas) Sebelumnya nilai zonasi diberikan 300 untuk zona 1, 270 untuk zona 2, 240 untuk zona 3, 180 untuk zona 4 dan 60 untuk zona 5. Kesepatakan dalam rapat tersebut, bobot nilai zonasi untuk zona 1 bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam 1 desa atau kelurahan dengan SMP yang dipilih mendapat nilai 300, Zona 2 bagi calon peserta didik berdomisili dalam 1 desa atau kelurahan dalam 1 kecamatan dan dengan desa atau kelurahan kecamatan lain yang terdekat dengan zona 1 (lokasi SMP yang dipilih) mendapat nilai zonasi 270. Zona 3 bagi calon peserta didik berdomisili dalam 1 desa atau kelurahan di eks-kawedanan atau kotip diluar zona 1 dan zona 2 mendapat nilai zonasi 250. Zona 4 bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam 1 kabupaten dengan lokasi SMP yang dipilih mendapat nilai zonasi 230. Kepala Seksi Pengendalian Mutu SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Taufik Widjatmoko SSos MM kepada Radarmas mengatakan, nilai potensi lokal merupakan nilai dimana calon peserta didik tinggal. Nilai Zonasi diberikan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas yang dibuktikan dengan KTP atau KK orangtua/wali murid. "Tidak ada lagi zona 5. Calon peserta didik baru yang berdomisili di luar wilayah Kabupaten Banyumas tidak mendapatkan nilai zonasi," katanya. Taufik menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas wajib melakukan pra pendaftaran (pendataan) untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas atau satuan pendidikan penyelenggara PPDB online. Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kabupaten Banyumas sama dengan proses pendaftaran calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Banyumas dengan membawa nomor peserta US/UN. "Selain membawa nomor peserta US/UN, calon peserta didik juga harus melampirkan tanda bukti pra pendaftaran, ijazah dan atau SKHUN/SKHUS/SHUN/SHUS asli atau sementara jenjang SD untuk pendaftaran pada satuan pendidikan SMP, surat keterangan nilai prestasi disertai piagam penghargaan asli dan/atau foto copy yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang (bagi yang memiliki), pas foto calon peserta didik terbaru ukuran 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 2 lembar dan surat keterangan pindah atau melanjutkan sekolah di SMP Kabupaten Banyumas yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten atau kota yang bersangkutan," tutup dia. Sementara itu, kalangan DPRD Banyumas prihatin terhadap PPDB, baik SMA/SMK maupun SMP. Aturan zonasi menjadi salah satu permasalahan yang dinilai diskriminatif. Pasalnya, hal itu sama halnya dengan merampas kebebasan untuk mendapatkan pendidikan yang fair dan berkualitas. "Kami minta agar Dinas Pendidikan mencabut peraturan diskriminatif tentang zonasi yang telah memupuskan harapan sebagian besar siswa-siswi untuk berprestssi lebih baik lagi," ujar Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto kemarin. Menurutnya, keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas yang mengeluarkan aturan Zonasi dalam proses PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama tahun 2017/2018 di lingkungan Kabupaten Banyumas, sangat bertentangan dengan beberapa hal dan aturan yang ada di Indonesia saat ini. Sardi menilai penerbitan aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap siswa-siswi SD, khususnya yang memiliki impian untuk meneruskan jalur pendidikan ke SMP yang diinginkan. "Adanya faktor nilai zonasi yang sangat dominan, bahkan jika dibandingkan dengan nilai Ujian Nasional, menjadikan sistem semacam ini menurut kami sangat kejam untuk memupus masa depan dan impian anak-anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan lebih," tegasnya. Aturan zonasi tersebut sangat bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang di Indonesia. Sardi menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan pada Pasal 12, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. Namun dengan adanya aturan zonasi tersebut, seolah mengabaikan aturan tersebut. Lalu Pasal 60 UU Nomor 39 Tahun 1999, juga disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Tak hanya itu, aturan diskriminatif mengenai zonasi juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurut Sardi ada empat pasal di aturan tersebut yang dikhianati peraturan zonasi pada PPDB tingkat SMP tersebut, antara lain Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pada Pasal 5 ayat (1) dinyatakan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Lalu ada aturan yang diabaikan seperti pada Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1), yaitu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. "Kami berharap Dinas Pendidikan juga dapat memberikan kesempatan kepada siswa-siswi untuk berlomba mendapatkan sekolah yang diinginkannya, namun dengan kriteria penilaian yang menitikberatkan pada hasil nilai Ujian Nasional, bukan ditentukan oleh zonasi," jelasnya.(bay/yda/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: