di Purwokerto Marak Pohon Jadi Tempat Iklan
Pengawasan Dinilai Sulit PURWOKERTO- Pohon peneduh yang banyak ditanam di pinggir jalan, ternyata berfungsi ganda. Selain memang sebagai peneduh, ternyata banyak yang dimanfaatkan untuk pasang iklan. IKLAN POHON: Pohon peneduh di Jalan Suparno, Purwokerto Utara, yang banyak ditemui iklan yang dipaku di pohon. Meski melanggar, Satpol PP mengaku kesulitan melakukan pengawasan. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Dari pantauan Radarmas, Jumat (17/2) kemarin, rata-rata tiap jeda pohon peneduh ada minimal satu iklan promosi yang dipaku. Padahal berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemasangan dengan menggunakan paku adalah hal yang dilarang. Pemasangan juga dilarang di pohon. Pohon peneduh yang terdapat reklame banyak tersebar di wilayah dalam kota. Seperti Jalan Suparjo Rustam, Jalan Jenderal Sudirman Timur, Jalan Suparno, Jalan Kombas, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ovis, hingga Jalan Gerilya. Iklanya, macam-macam. Mulai dari iklan kursus stir mobil dan sedot wc bahkan juga ada promo kendaraan bermotor dan promo furnitur. Kasi Pengembangan Teknologi dan Analisis Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Subarkah Setyonagoro mengatakan, sejauh ini sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan tersebut. Selain itu, DLH sejauh ini juga sudah bergerak untuk mencabut paku di pohon peneduh. "Kami sudah memperkuat sosialisasi, salah satunya melalui duta lingkungan. Jadi duta lingkungan itu tidak hanya fokus pada sampah, tetapi juga fokus pada potensi yang dinilai merusak lingkungan, seperti paku pada pohon-pohon peneduh," ujarnya. Terpisah, Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengaku cukup kesulitan dalam mengawasi pemasangan reklame atau banner di pohon. Secara umum, diakui memang sudah ada aturan dalam perda tentang larangan pemasangan tersebut. Namun sampai saat ini kesadaran masyarakat masih sangat minim. "Kita rutin melakukan pencabutan paku di pohon-pohon peneduh. Namun hal seperti itu memang tidak ada habisnya, karena yang memasang juga tidak jelas siapa," tegasnya. Meski demikian, dia mengaku akan segera menindaklanjuti hal-hal tersebut. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu pelanggaran perda, sehingga perlu ditindaklanjuti. "Kita akan cek lagi, kalau masih ada paku atau iklannya akan kita cabut langsung. Itu termasuk yang ada di tiang-tiang, baik tiang listrik, tiang lampu, atau pada rambu lalu lintas," jelasnya. (bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: