Keluarga TKI Asal BanyumasTuntut Hak Asuransi Anaknya yang Meninggal di Brunei

Keluarga TKI Asal BanyumasTuntut Hak Asuransi Anaknya yang Meninggal di Brunei

PURWOKERTO - Priyanto, warga Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden, mempertanyakan hak asuransi anaknya, Irfansah Muji Putra (28), yang meninggal karena kecelakaan di Brunei Darrusalam. Pasalnya, sejak anaknya meninggal Oktober 2016 lalu, hingga sekarang, belum ada kejelasan asuransi anaknya dari negara tempat anaknya bekerja. Hal tersebut disampaikan Priyanto saat mengadu ke Komisi D DPRD Banyumas, Rabu (1/2) kemarin. Dia menceritakan, anak kedua itu, menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di sebuah restoran di Brunei Darrusalam sejak Januari 2015. Kontraknya habis setelah dua tahun, yaitu pada Januari 2017. "Rencananya awal tahun ini dia (Irfansah, red) balik ke Indonesia. Namun ternyata Tuhan berkehendak lain. Dia mengalami kecelakaan kerja, dan sempat dirawat sekitar satu minggu. Tapi ternyata tetap tidak tertolong," ujarnya. Menurut perjanjian yang ada, keluarga seharusnya mendapatkan asuransi dari dua negara. Dari Indonesia dan Brunei Darusalam. Untuk asuransi dari Indonesia, sudah diterimanya sebesar Rp 80 juta. Sedangkan asuransi dari Brunei, sampai saat ini belum diterimanya. "Waktu jenazahnya diantar ke rumah, memang ada titipan sebesar HK$ 2.000. Namun itu katanya uang duka dari majikan tempatnya bekerja. Jadi untuk asuransinya saya belum tahu, apakah uang itu apa memang ada lagi. Sehingga saya ke dewan untuk meminta bantuan," jelasnya. Priyanto mengaku tidak mengetahui apa-apa berkaitan dengan asuransi tersebut. Namun sebelumnya dia memang sempat mendengar adanya informasi asuransi tersebut. "Saya bingung harus nanya ke siapa lagi, makanya saya mengadu ke dewan. Paling tidak saya bisa mendapat penjelasan. Apalagi anaknya bekerja melalui prosedur yang resmi, sehingga seharusnya pemerintah bisa mengupayakannya," tegasnya. Ditemui usai pengaduan, Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama mengatakan, pihaknya masih mungkin untuk mengupayakan asuransi dari negara asing tersebut. Meski demikian, saat ini dia mengaku masih mencari informasi aturan dan prosedur pemberian asuransi kecelakaan kerja tersebut. "Aduan tersebut akan kita tindak lanjuti. Kita juga sudah mencari informasi ke PJTKI Banyumas. Dan nanti akan bersama-sama menindaklanjutinya," katanya. Wakil Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Shinta Laila menambahkan, dengan adanya aduan tersebut, Komisi D juga akan membantu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Pasalnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur untuk menuntut haknya, khususnya untuk keluarga-keluarga TKI dari Banyumas. Tidak hanya itu, dia juga akan berusaha mengedukasi masyarakat, untuk melalui prosedur yang legal atau resmi. Sehingga pemerintah juga lebih mudah untuk mengawasi dan mengurusnya. "Karena legal, maka akan lebih mudah. Prosedurnya juga sudah jelas. Rencananya, Senin depan kita akan ke Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI untuk meminta keterangan, khususnya berkaitan dengan prosedur asuransi kecelakaan kerja," tegasnya. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: