Pasar Manis Purwokerto Bagian Barat Siap Ditempati
Dibagi Atas dan Bawah Berdasarkan Jenis Barang PURWOKERTO- sebanyak 168 pedagang yang menempati bedeng di Pasar Manis Purwokerto, siap pindah ke gedung pasar yang baru di sebelah barat. Untuk penempatan pedagang, Jumat (27/1) lalu sudah dilakukan pengundian di aula Pasar Manis Purwokerto. Kabid Pasar dan PKL Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Rojingun mengatakan, sistem pengundian yang dilakukan ini ditujukan supaya adil. "Kalau saya bagikan nomer kios ke setiap pedagang, di khawatirkan ada yang tidak setuju. Dengan sistem pengundian ini kan nasib penempatan kios ada di tangan masing-masing pedagang," katanya. Menurut Rojingun, kunci kios akan diserahkan pada pedagang mulai Rabu (1/2) mendatang dan ditargetkan 15 Februari seluruh pedagang sudah menempati kios baru. Sebab jika sesuai rencana, pada awal Maret, bedeng-bedeng yang ada sudah bersih. Rojingun menuturkan, karena pedagang menempati kios, maka sistem yang dikenakan berupa kontrak bulanan. Total yang harus dibayarkan pedagang tiap bulan berkisar Rp 50 ribu, tergantung dari luas kios yang dikalikan sewa Rp 5 ratus per hari. "Jadi sekarang sistemnya bayar kontrak bulanan, bukan lagi bayar retribusi yang dilakukan harian," tuturnya. Meski begitu, menurut Rojingun, selama setahun ini, kemungkinan pedagang masih dibebaskan biaya sewa. Sebab gedung baru Pasar Manis Purwokerto ini masih milik pemerintah pusat. Sewa baru akan ditarik setelah penyerahan gedung dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menurut Rojingun, nantinya sistem pebayaran sewa kios tidak dibayarkan tunai, tetapi melalui bank yang ditunjuk dan siap untuk kerjasama. "Biasanya untuk penyerahan bangunan dilakukan selama setahun mulai dioperasikan. Sementara itu, pedagang plastik Pasar Manis Purwokerto, Lily yang mengikuti sosialisasi peraturan pasar dan pengundian nomer kios mengaku siap dengan peraturan pembayaran melalui bank. Menurutnya dengan begitu lebih baik. "Jadi sifatnya lebih transparan dan tidak ada kesempatan untuk berbuat curang," katanya. Selain itu, Lily pun menyetujui dengan sistem kontrak bulanan. Sehingga tidak ada kios yang akan mangkrak. Sebab, jika pedagang tidak membayar kios sesuai waktu yang ditentukan, tidak dapat berjualan. Sementara dari pantauan Radarmas, penempatan pedagang di gedung barat berbeda dengan gedung Pasar Manis sebelah timur. Di gedung bagian barat dibuat dua lantai. Lantai dasar digunakan untuk zona basah seperti daging ayam, ikan, dan parutan. Sedangkan di lantai atas atau lantai dua, digunakan untuk zona kering seperti gerabah, plastik, dan sebagainya. (ely/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: