Faktor Tidak Ada Tanggungjawab dan Ekonomi Dominasi Perceraian di Banyumas
PURWOKERTO-Kasus perceraian di Kabupaten Banyumas, cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada 2016 lalu, kasus perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto, didominasi tidak adanya tanggung jawab, disusul faktor ekonomi. "Dari kasus tidak ada tanggung jawab selama 2016, tercatat ada 624 kasus dan dari faktor ekonomi ada 616," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Isnaini Mukhayati. Ilustrasi Sedangkan dari faktor krisis moral terdata 126 kasus, cemburu ada 81, kawin paksa ada 53, kawin di bawah umur ada 150, dihukum ada 25, serta total gangguan pihak ketiga dan tidak ada keharmonisan 859 kasus. Untuk kasus poligami atau kekerasan dalam rumah tangga tidak dijumpai pada tahun lalu. Sementara untuk jumlah perkara pada 2016 yang diterima Pengadilan Agama Purwokerto mencapai 11.185. Dari data tersebut, yang dicabut mencapai 176. Sedangkan total perceraian yang telah diputus selama 2016 tercatat 3.144 kasus. Menurut Isnaini, hingga akhir Desember masih ada sisa perkara sebanyak 586 kasus, yang akan dilanjutkan pada tahun ini. Dan rata-rata kasus dari sisa perkara berupa sisa gaib. "Maksudnya suami kabur tapi tidak ada kabar," jelasnya. Untuk batas waktu pendaftaran menuju sidang, pihak Pengadilan Agama Purwokerto memberikannya selama empat bulan. Mulai pendaftaran diberikan kesempatan untuk memberikan pengumuman melalui radio, dengan batas waktu selama sebulan. Selain kasus gaib, juga penggugat atau yang digugat berprofesi sebagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menunggu surat izin. Kasus lain, karena pihak tergugat berada di luar Purwokerto. Isnaini menambahkan, setiap tahun kasus perceraian yang selalu meningkat tidak dapat direm. Sebab, hal itu kembali pada masing-masing orang. Pihaknya mengharapkan setiap permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: