50 Persen Bus yang Beroperasi di Terminal Bulupitu Purwokerto Tidak Layak Jalan
PURWOKERTO- Awal tahun ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Bulupitu Purwokerto fokus menertibkan armada atau bus yang tidak layak jalan. Hingga saat ini, hampir 50 persen bus tidak layak jalan, baik untuk armada Antar Kota Antar provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Kepala UPT Terminal Bulupitu Purwokerto, Hadi Suharto mengatakan, bus-bus tersebut akan diberi himbauan terlebih dahulu. Namun,jika dalam jangka waktu sebulan ini masih tidak mematuhi peraturan, akan dikeluarkan dari terminal. "Kami beri waktu sebulan untuk memperbaiki dan memenuhi persyaratan bus layak jalan. Karena ke depan kami ingin mengoptimalkan kendaraan layak jalan maupun dokumen perjalanan," tegasnya. Menurutnya, peraturan kelayakan jalan untuk bus yang diterapkan di semua terminal tipe A di seluruh Indonesia, bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan penumpang. Jenis kelayakan bus dilihat dari data perjalanan trayek yang ditetapkan jangka waktu selama lima tahun dan uji kelayakan kendaraan (KIR) selama enam bulan. Jika sudah melewati jangka waktu, dapat diperbarui lagi. Pihak UPT Terminal Bulupitu Purwokerto tidak mematok target dalam membenahi kelayakan jalan untuk bus. "Tapi tetap akan ditangani secepatnya, karena lebih cepat lebih baik juga," ujar Hadi. Terkait fasilitas di Terminal Bulupitu, Hadi mengatakan akan mempertahankan yang sudah ada dan membenahi yang belum sempurna seperti ruang tunggu penumpang dan jalur bus. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: