Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dinyatakan Positif Gangguan Jiwa

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dinyatakan Positif Gangguan Jiwa

Rokhyanto Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa PURWOKERTO - Seorang pria bernama Rokhyanto (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap bunga (5, bukan nama sebenarnya) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kedungbanteng, selesai menjalani observasi. Dia dinyatakan pisitif mengalami gangguan jiwa. Kanit PPA Polres Banyumas, Ipda Yusuf Triwiyanto SH mengatakan, hasil observasi yang dilakukan tim dokter di RSUD Banyumas, menyatakan bahwa Rokhyanto positif mengalami gangguan kejiwaan. Untuk itu, pelaku disarankan menjalani perawatan lanjutan di RSUD Banyumas. "Hasil observasi sudah final, dari pemeriksaan-pemeriksaan dan observasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu, dinyatakan bahwa tersangka tidak dapat mengendalikan keinginan dalam kondisi sadar. Artinya pelaku positif mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya kepada Radarmas kemarin (10/8). Dia menjelaskan, atas saran dokter, Rokhyanto akan menjalani perawatan lanjutan agar gangguan kejiwaan yang dialaminya dapat disembuhkan, atau setidaknya mendekati sembuh. "Kita sudah sampaikan hasil observasi ini kepada pihak keluarga, mungkin setidaknya memerlukan waktu sekitar dua minggu. Namun apabila dalam waktu tersebut belum ada perkembangan, maka durasi perawatan akan ditambah hingga minimal mendekati kesembuhan," paparnya. Yusuf menambahkan, hasil observasi ini menjadi dasar kepolisian dalam melanjutkan penyidikan. Karena tersangka positif mengalami gangguan jiwa, maka kasus pencabulan ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. "Dengan ini, proses hukum dinyatakan gugur demi hukum. Namun kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, kemudian atas saran Kapolres Banyumas kasus pencabulan ini akan dinyatakan gugur," ungkapnya. ilustrasi-pencabulan-anak Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap bunga (5) terjadi pada Jumat (24/6) lalu. Saat itu Rokhyanto menyuruh kakak korban, Rober (juga bukan nama sebenarnya) yang masih berumur tujuh tahun, untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming hadiah dua kaleng bekas gas isi korek api. Rober pun akhirnya menuruti kemauan Rokhyanto, lalu aksi bejatnya dilakukan di kebun belakang rumah Rokhyanto. Ironisnya, Rober memegangi korban untuk melancarkan aksi Rokhyanto. Polisi harus melakukan observasi kejiwaan terhadap Rokhyanto, karena dia diduga mengidap gangguan jiwa. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: