Seluruh Hotel di Banyumas Wajib Memperoleh Sertifikasi

Seluruh Hotel di Banyumas Wajib Memperoleh Sertifikasi

PURWOKERTO - Seluruh usaha pariwisata termasuk hotel diwajibkan mengantongi sertifikasi. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah no 52 tahun 2012 tentang sertifikasi usaha dan kompetensi. Sertifikasi wajib diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berada dibawah naungan Kementerian Pariwisata dan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kabid Pariwisata Dinporabudpar Banyamas, Deskart S Djatmiko mengatakan, di Banyumas saat ini baru akan menerapkan aturan tersebut. Saat ini, pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi dan kedepan akan segera diterapkan. Menurutnya, sertifikasi tersebut juga berkaitan dengan adanya penetapan hotel berbintang maupun non bintang. "Sertifikasi yang baru belum sempat dilaksanakan, baru sosialisasi. Sehingga masih menggunakan sertifikasi lama," kata dia, Rabu (10/8). hotel-wisata-niaga-purwokerto Meski nantinya akan diwajibkan, kata dia, kebijakan tersebut memunculkan pro kontra di kalangan pengusaha hotel. Sebab sertifikasi itu berlaku untuk semua hotel bintang maupun non bintang. "Yang menjadi persoalan tidak semua hotel mampu untuk memenuhi kriteria untuk sertifikasi itu. Untuk bisa sesuai dengan ketentuan yang disaratkan masih harus tambah modal lagi. Contoh harus punya kantor sendiri, laundry sendiri, sehingga hotel yang modalnya tidak gede belum tentu punya uang," jelasnya. Meskipun demikian, lanjut dia, bagi hotel yang belum mempunyai sertifikasi baru, masih bisa menggunakan sertifikasi lama yang diberikan oleh Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI). "Sertifikasi yang terakhir belum disesuaikan lagi dengan aturan baru. Sebagian hotel masih memakai sertifikasi versi lama karena memang masih diakui dan dibolehkan," ujarnya. Di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang ditunjuk resmi Kementerian Pariwisata untuk melakukan sertifikasi ada 52 LSU. Salah satunya, yakni PT Serfitama. Direktur umum PT Serfitama, Yanti yulianti mengatakan, penunjukan hotel bintang maupun non bintang masuk di dalam sertifikasi tersebut. Yang membedakan penilaian sertifikasi dari LSU dan PHRI yakni soal penilaian, jika dari LSU berdasarkan scoring sedangkan dari PHRI berdasarkan fasilitas di hotel tersebut. "Jadi bukan lagi soal fasilitas seperti kolam renang atau restoran. Yang menjadi hitungan sekarang scoring," katanya dikonfirmasi melalui telepon. Dia mengatakan, ada 208 sub unsur yang akan dinilai yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Untuk nilai hotel bintang I score 208, bintang II 312, III 520, bintang IV 728, dan bintang V 936."Itu score minimal. Berpengaruh terhadap harga sewa per kamar. Sekarang tidak harus memiliki kolam renang jika ingin sebagai hotel bintang. Tidak memiliki kolam renang, tetapi aspek pelayanannya bagus, ya bisa saja ditetapkan sebagai hotel bintang karena sekarang yang dilihat scoringnya," jelasnya. Tujuannya sertifikasi tersebut, menurutnya, untuk memberikan jaminan kepada konsumen bahwa hotel secara aspek dan produk sudah memenuhi standar. Adapun ketentuan harga sertifikasi, yakni untuk sertifikasi hotel bintang I Rp 6.250.000, bintang II Rp 8.750.000, bintang III Rp 12.500.000, bintang IV 21.000.000, dan bintang V Rp 24.500.000. "Ketentuan harga ditentukan secara nasional, sehingga tidak ada tawar-tawaran. Jika ada yang belum sertifikasi bisa dikenakan sanksi dengan mencabut izin usahanya. Dan bagi hotel yang sudah mengajukan sertifikasi namun ternyata belum komplit persyaratanya, diberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikan persyaratan," terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, ketentuan sertifikasi juga tidak hanya diberlakukan bagi hotel. Ada 13 tema bidang usaha yang harus disertifikasi, antara lain Daya Tarik Wisata dan turunannya, seperti kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata termasuk di dalamnya ada biro dan agen. Selain itu juga jasa makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, cafe dan jasa boga. Termasuk jasa penyediaan akomodasi, seperti hotel, villa, pondok wisata dan lainnya. Kemudian Jasa usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi seperti karaoke, diskotek dan club malam. Berikutnya Jasa usaha penyelenggaraan pertemuan, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultan Pariwisata dan Jasa Pramuwisma. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: