Peta Rencana Detail Tata Ruang Kota Purwokerto 2016-2036 Dipasang, Pansus Berharap Saran Masyarakat
PURWOKERTO - Pansus RDTRK bersama sejumlah SKPD terkait memasang peta besar RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036, Jumat (5/8) sore kemarin. Pemasangan peta dilakukan di 5 titik yaitu, Alun-alun Purwokerto, lingkungan Pendopo Si Panji dan DPRD Banyumas, lingkungan pendopo wakil bupati, GOR Satria, hingga Taman Rekreasi Andhang Pangrenan. "Tujuan pemasangan peta untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk melengkapi RDTRK sebelum nantinya ditetapkan," jelas Ketua Pansus RDTRK, Subagyo kemarin. AMATI PETA: Seorang perempuan dan anaknya yang berkunjung ke alun-alun Purwokerto sednag mengamati Peta RDTRK Perkotaan Purwokerto Dijelaskan, pemasangan peta tersebut juga dimaksudkan untuk melengkapi aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan. Sehingga diharapkan masyarakat bisa ikut andil dalam mengatur tata ruang kota. Rencananya, pasca pemasangan peta itu, Pansus RDTRK akan kembali melakukan public hearing tahap akhir dalam proses finalisasi pembahasan RDTRK Perkotaan Purwokerto tahun 2016-2036 tersebut. Dalam pembahasan tidak mungkin kita mengakomodir semua kepentingan. Sehingga pemasangan peta ini dimaksudkan untuk sosialisasi perwajahan Perkotaan Purwokerto selama 20 tahun ke depan," jelasnya. Tidak hanya itu, peta tersebut nantinya juga dapat diakses via online, karena nantinya akan dilengkapi dengan piranti komputer. Secara umum, RDTRK ini sangat dibutuhkan oleh perkotaan, karena nantinya akan berkaitan dengan perizinan pembangunan. Berdasarkan peta tersebut, luasan Perkotaan Purwokerto bertambah menjadi 9.382 hektare, atau bertambah sekitar 100 hektare dari sebelumnya. Tambahan tersebut berasal dari luasan beberapa wilayah desa yang berada di sekitar wilayah perkotaan sebelumnya. "Total ada 52 desa/kelurahan yang terdapat di 11 kecamatan," ujarnya. Untuk saran, masukan atau usulan, lanjut Subagyo, nantinya bisa disampaikan langsung dalam public hearing mendatang. Atau bisa melayangkan saran via email ke alamat [email protected]. "Untuk jadwal public hearing, kita masih menunggu jadwal dari Bamus. Namun Senin besok kita juga akan mengumpulkan beberapa pihak seperti PDAM, SDABM, DCKKTR, hingga PT KAI, untuk membahas perencanaan saluran atau pengembangan, khususnya yang berada di bawah tanah. Pokoknya kita akan upayakan semua terintegrasi," ujar Subagyo. Dalam peta tersebut, tata ruang kota nantinya akan terbagi menjadi bermacam-macam zona. Namun pola ruang yang mendasar nantinya akan terbagi menjadi dua, yaitu pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya. Untuk pola ruang kawasan lindung nantinya terbagi lagi menjadi kawasan perlindungan setempat dan ruang terbuka hijau (RTH). Sedangkan untuk pola ruang kawasan budidaya nantinya akan ada banyak zona yang ada di dalamnya seperti kawasan perumahan yang ditandai dengan warna kuning, kawasan perdagangan dan jasa yang ditandai dengan warna merah, kawasan perkantoran (ungu), kawasan sarana pelayanan umum (oranye), kawasan industri (abu-abu), hingga kawasan campuran yang diberi warna putih. "Sedangkan warna biru untuk kawasan lainnya, seperti pertanian dan pariwisata," imbuh Subagyo.(bay/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: