RDTRK Harus Antisipasi Permasalah Perkotaan Purwokerto

RDTRK Harus Antisipasi Permasalah Perkotaan Purwokerto

PURWOKERTO - Hari ini, Jumat (5/8), Pansus RDTRK dan DCKKTR Banyumas rencananya bakal memasang peta RDTRK Perkotaan Purwokerto. Pemasangan tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa ruang publik sebagai salah satu upaya sosialiasi kepada masyarakat, sebelum nantinya diagendakan public hearing tahap akhir. " Akademisi FISIP Unsoed, Dr Bambang Tri Harsanto mengatakan langkah yang dilakukan dengan pemasangan peta tersebut, dinilai sudah cukup baik. Pasalnya, selain untuk sosialisasi, pemasangan peta tersebut diharapkan dapat dijadikan salah satu wadah untuk menampung tanggapan dan masukan masyarakat dari berbagai elemen. Masyarakat memang perlu dilibatkan, karena untuk penentuan tata kota bukan hanya domainnya DPRD dan Pemkab saja, tetapi juga seluruh masyarakat dan stakeholder yang terlibat di dalamnya," katanya. Menurutnya, masyarakat nantinya akan merasakan secara langsung atas kebijakan tata ruang yang akan ditetapkan mendatang, baik dampak positif maupun negatif yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu, penetapan zonasi dalam tata ruang kota harus tetap memperhatikan seluruh kepentingan. Dia menambahkan, aturan berkaitan dengan tata kota juga harus mengakomodir segala konsekuensi yang nantinya bakal dihadapi kota-kota pada umumnya, terutama berkaitan dengan migrasi penduduk. Pasalnya, salah satu ciri-ciri kota nantinya sangat berkaitan dengan banyaknya lapangan pekerjaan, sehingga dapat menarik penduduk, khususnya yang berasal dari desa untuk bekerja di kota. "Harus ada pengaturan dan antisipasi. Kalau tidak diatur, nanti permasalahan seperti di kota besar seperti kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai bisa saja terjadi di Purwokerto," jelasnya. Tidak hanya itu, masukkan dari masyarakat nantinya juga bisa dijadikan bekal penetapan zona, sebelum aturan ditetapkan. Menurutnya, proses panjang dalam membahas tata wilayah kota masih dianggap wajar, mengingat penantaan kota pasti juga akan membahas peruntukkannya. "Biasanya ada tarik ulur kepentingan antara pembuat kebijakan dengan orang-orang yang akan memanfaatkan wilayah tersebut. Jadinya lama. Tapi lebih baik begitu daripada cepat dan terkesan tergesa-gesa tapi malah banyak aturan yang ditabrak setelah penetapan," tegasnya. Untuk perubahan zona, dalam penentuan tata ruang kota juga masih bisa ditolerir, mengingat penataan juga harus tetap memperhatikan perkembangan arah kota ke depan. "Contohnya seperti Jalan Dr Suharso di kawasan GOR Satria, dulu untuk kawasan perkantoran, tetapi perkembangannya banyak dimanfaatkan untuk kawasan kuliner. Sehingga bisa saja dijadikan kawasan campuran," ujar dia. Terkait perluasan wilayah perkotaan Purwokerto, Bambang mengatakan tidak ada permasalahan, mengingat sejauh ini Purwokerto termasuk dalam kategori kota sebagai wilayah fungsional. Sehingga wilayahnya dapat dikembangkan ke beberapa wilayah di sekitar yang juga memiliki ciri-ciri wilayah perkotaan. "Seperti di wilayah Sokaraja dan Karanglewas, di sana ada ciri-ciri wilayah perkotaan dengan banyaknya kawasan perdagangan," pungkasnya. (bay/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: