Belum Ada Pendaftar Tax Amnesty di KPP Pratama Purwokerto

Belum Ada Pendaftar Tax Amnesty di KPP Pratama Purwokerto

PURWOKERTO - Kebijakan tax amnesty (penghapusan pajak) ternyata cukup diminati wajib pajak (WP) yang ada di Kabupaten Banyumas. Meski demikian, sejumlah WP mengaku belum mengetahui prosedur dan manfaat tax amnesty. Salah satu WP asal Purwokerto, Dika mengaku baru mengetahui perihal tax amnesty dari berbagai media. Namun dia belum mengetahui prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti tax amnesty. "Katanya ada penghapusan pajak, tapi saya belum tahu bagaimana caranya. Makanya saya datang ke KPP Pratama untuk cari tahu terlebih dahulu," jelasnya. KPP-pratama-purwokerto Dari informasi yang diterima Radarmas, sejak seminggu terakhir KPP Pratama Purwokerto selalu ramai didatangi WP yang hendak mengikuti tax amnesty. Kepala KPP Pratama Purwokerto Drs Mulyono Marsandi MM mengatakan, sampai saat ini memang belum ada yang mendaftar. Kebanyakan masih melakukan konsultasi berkaitan dengan prosedur tax amnesty. "Selain masyarakat yang datang langsung ke kantor, sekarang juga banyak asosiasi yang minta kita datang untuk memberikan sosialisasi berkaitan dengan tax amnesty," ujarnya. Dia mengatakan, kebijakan tax amnesty tidak hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki NPWP, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang belum melaporkan hartanya. Sementara ini, WP yang ada terdaftar di KPP Pratama Purwokerto mencapai 7.000 orang. Menurutnya, tax amnesty seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Pasalnya, periode tax amnesty hanya berlaku dari Juli 2016 sampai Maret 2017. Dari periode tersebut, ada juga perbedaan tarif yang harus dibayarkan, yaitu periode Juli-September 2016 tarif yang dikenakan hanya 3 persen dari nilai yang belum dilaporkan. Sedangkan untuk periode Oktober-Desember 2016, dikenakan tarif 5 persen, dan Januari-Maret 2017 mencapai 10 persen. "Jadi semakin cepat akan semakin murah," ujar Mulyono. Sementara ini, pihaknya juga sudah membentuk satgas untuk membantu masyarakat yang ingin ikut tax amnesty. Pembentukan satgas terbagi menjadi beberapa tahapan seperti help desk, peneliti, hingga penilai. "Semuanya bisa dilaporkan, baik penghasilan, harta, hingga transaksi. Yang pasti, semua data wajib pajak akan dijamin kerahasiaannya," ujarnya. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: