Dugaan Tindak Pidana Penerimaan Kekayaan, Pembina Yarsi Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Dugaan Tindak Pidana Penerimaan Kekayaan, Pembina Yarsi Dilaporkan ke Kejari Purwokerto

Diduga Terima Kekayaan PURWOKERTO - Puluhan karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) RSI, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Rabu (13/7). Mereka melaporkan dugaan adanya tindak pidana penerimaan kekayaan pembina Yarsi yang diperoleh dari RSI Purwokerto. Pembina-Yarsi-Dilaporkan-ke-Kejari Perwakilan dari RSI, Aliansi Peduli RSI Purwokerto, dan Banser yang didampingi penasehat hukumnya Saleh Darmawan, diterima Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Sutrisno SH. Saleh meminta jaksa untuk melakukan audit terhadap RSI dan Yarsi, terkait dugaan penerimaan kekayaan. "Nominalnya tidak disebutkan. Namun kami menduga adanya penerimaan berupa uang dan barang dari RSI ke Yarsi," jelasnya. Saleh menuturkan, penerimaan uang diduga dilakukan oleh para pembina Yarsi. "Sebagaimana diancam dalam Pasal 70 ayat 1 UUD RI No 16 Tahun 2001 tentang yayasan yang isinya kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas," paparnya. Menurut Saleh, dasar dari laporan berawal pada 1 September 2014 dr Budi Santoso yang pada saat itu masih menjabat sebagai Dirut RSI membuat Surat Keputusan (SK) tentang remunerasi bagi pembina, pengurus, dan pengawas Yarsi dengan nomor 088/SK.Dir.RSIP.9/2014. Dari SK tersebut, sejak September 2014 hingga Maret 2016 telah diterimakan pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) Yarsi kepada para pembina yang diterima bendahara yayasan. Selain itu pada tanggal 1 Juli 2015, dr Budi membuat SK tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi pembina, pengurus, dan pengawas Yarsi dengan nomor SK 081/SK.Dir/RSIP/7/2015. Dari SK tersebut diterima pembagian THR kepada para pembina. Menurutnya menerima uang sebagai pembina Yarsi telah melanggar ketentuan pidana seperti pasal yang disebutnya. "Bersama ini kami mengajukan laporan kepada Kejari Purwokerto. Kami berharap kepada Kejari segera melakukan proses hukum terhadap para pembina," katanya. Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Sutrisno mengatakan, pihaknya akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. "Kami serahkan dulu laporan ini ke pimpinan. Nantinya akan ditelaah terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. Ini perlu waktu, karena saat ini Kajari belum berada di tempat," katanya. Menurutnya, penelaahan terhadap kasus yang dilaporkan harus jeli. "Harus mematuhi peraturan hukum. Kalau tindak pidana yang menangani seharusnya polisi terlebih dahulu. Kalau dari penyelidikan ada kerugian negara, berarti masuk ke korupsi dan kami kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (ali/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: