Sekolah Wajib Umumkan Hasil UN Sabtu 11 Juni Paling Lambat Pukul 14.00
PURWOKERTO - Besok, Sabtu (11/6) kelulusan jenjang SMP bakal diumumkan. Sekolah dilarang mengumumkan kurang dari pukul 14.00. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sehingga sekolah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dalam mengumumkan kelulusan siswa. Bahkan untuk menekan kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan menetapkan pengumuman paling cepat dilaksanakan pada pukul 14.00. Artinya sekolah tidak diperbolehkan mengumumkan kelulusan sebelum pukul tersebut. "Tahun ini kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan. Paling cepat bisa diketahui setelah hasil kelulusan diserahkan ke orang tua atau peserta didik. Jadi sekolah yang lebih tahu jumlah siswa yang lulus dan tidak," terangnya. Untuk teknis penyerahan hasil kelulusan, jelas dia, sekolah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri. Namun ada sebagian sekolah yang menyampaikan pengumuman kelulusan langsung ke orang tua peserta didik. "Diharapkan siswa yang dinyatakan lulus untuk melanjutkan ke jenjang SMA/SMK," pintanya. Selain itu, saat pengumuman siswa dilarang melakukan aksi corat-coret seragam sekolah. Seragam dapat dikumpulkan diberikan kepada yang membutuhkan. "Siswa hendaknya jangan sampai melakukan arak-arakan kendaraan karena aturan tidak memperbolehkan siswa SMP naik sepeda motor. Jadilah anak yang berakhlak, santun dan cerdas karena masa depan bangsa ada di pundak para siswa," tandasnya. (ida/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: