Setidaknya ada 61 Produk Makanan yang Tidak Berizin di Banyumas

Setidaknya ada 61 Produk Makanan yang Tidak Berizin di Banyumas

Kerupuk Berbahan Pewarna Tekstil Penyebab Kanker Ditemukan di Kroya PURWOKERTO - Jajanan pinggir jalan dan warung rumahan semakin marak. Namun hal itu tidak diimbangi dengan kedisiplinan produsen dalam perizinan. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mencatat ada 61 produk makanan di Banyumas yang belum berizin. Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemeterologian Dinperindakop Kabupaten Banyumas Sri Sugiarti mengakui, saat ini banyak makanan yang belum mengantongi izin. Dalam kurun waktu 2016, berdasarkan data sampai akhir Mei ada 61 produk makanan yang tidak berizin. Produk makanan terbanyak ditemukan di daerah pinggiran, khususnya di warung rumahan dan sekolah. "Kita sudah berulangkali menegur pemilik dan oknum penjualnya. Saat ini bentuknya memang masih teguran, namun jika membandel akan kita beri sanksi tegas," katanya. Sugiarti menuturkan, merasa kesulitan mendeteksi dan menegur pengusaha yang belum memiliki izin. Pasalnya sistem yang digunakan dengan mempekerjakan sales dan menitipkan ke warung atau pedagang. "Paling kita selalu berpesan kepada pemilik warung agar tidak menerima produk yang tidak berizin," ujarnya. Terpisah, Kabid Pembinaan dan Pengendalian Sumber Daya Kesehatan Agus Nugroho melalui Staf Seksi Farmasi Makanan dan Minuman serta Perbekalan dan Kesehatan DKK Kabupaten Banyumas Okto Sudaryo mengatakan, terus meningkatkan pengawasan untuk keselamatan produsen dari sanksi maupun untuk keselamatan kesehatan bagi konsumen. Dikatakan, saat ini jumlah pengusaha makanan yang telah mengantongi izin baru mencapai 2.206. Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari daftar perizinan sejak 2003. Padahal umur perizinan sebelum tahun 2012 hanya dua tahun. "Untuk 2012 ke atas sampai lima tahun. Jika pengusaha tidak memperbarui, sama saja tidak berizin. Karena bila memperbarui, ada pengecekan ulang produknya. Padahal untuk mendaftarkan dan memperbarui gratis," terangnya. Dikatakan, wilayah yang rentan beredarnya makanan maupun jajanan yang belum mengantongi izin yakni sekolah, pasar tradisional dan warung rumahan. "Untuk jadwal pemantauan dan pengawasan, kita masih menggunakan sistem lama. Yakni melaksanakan pemantauan dan pengawasan enam kali untuk pasar tradisional, 39 kali untuk jajan sekolah, dan 20 sampai 25 kali untuk warung rumahan," tuturnya. "Sedangkan untuk pengawasan dan pemantauan gabungan bersama Dinperindakop dan BPPOM, kami sifatnya hanya menunggu. Kalau ada koordinasi, kami lakukan. Kalau tidak berarti belum. Paling menjelang hari besar seperti lebaran atau natal saja yang sering," lanjutnya. (hen/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: