Tempat Hiburan Tutup 7 Hari Selama Puasa, Diatur Dalam SE Bupati

Tempat Hiburan Tutup 7 Hari Selama Puasa, Diatur Dalam SE Bupati

TUTUP TOTAL : Selama bulan ramadan, pemkab bakal menutup total tempat hiburan. - DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Kebijakan soal penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan resmi ditetapkan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas yang dikelurkan Kamis (2/6) kemarin. "Sudah keluar SE-nya per hari ini (kemarin) dan ditandatangani oleh Bupati Banyumas, Ir H Achmad Husein," kata Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Muntorichin, Kamis (2/6). Di dalam SE tersebut, kata Muntorichin, tidak ada perubahan aturan penutupan seperti yang sudah disepakati antara Pemkab dengan Komunitas Karaoke Banyumas (Keramas) beberapa waktu lalu. "Isinya sama seperti yang disepakati kemarin, yakni selama tiga hari di awal bulan Ramadan, sejak tanggal 6-8 Juni 2016, lalu pada saat Nuzulul Quran (17 Ramadan) atau tanggal 22 Juni dan tiga hari menjelang Idhul Fitri, 5-7 Juli 2016," jelasnya. Lebih lanjut Muntorichin mengatakan, beberapa tempat hiburan yang disarankan tutup saat Ramadan diantaranya, tempat karaoke, panti pijat, billiard, tempat prostitusi (GS) dan beberapa tempat hiburan lainnya.Menurutnya dikeluarkannya kebijakan tersebut, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengusaha tempat hiburan. Untuk itu, dia berharap, kebijakan tersebut bisa dijalankan dan dipatuhi bersama. Dikonfirmasi terpisah, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein saat dikonfirmasi mengaku belum menerima SK Gubernur. Padahal, SK tersebut dijadikan bahan acuan untuk membuat SE Bupati. "Saya belum liat SK Gubernurnya," kata Husein. Seperti diberitakan sebelumnya, usulan penutupan tempat hiburan tersebut telah disepakati bersama. Bupati menerapkan peraturan penutupan total tiga hari puasa pertama, pada Nuzulul Quran, dan tiga hari penutupan total menjelang lebaran. "Untuk hari lain menyesuaikan seperti tahun lalu dengan pembatasan jam operasional, yakni empat jam kerja," ujarnya. Tetapi untuk aturan ramadan tahun ini, Pemkab Banyumas belum mengeluarkan aturan resmi yang dibuat berdasarkan SE Bupati. Hal itu disebabkan karena masih menunggu SK Gubernur sebagai acuan pembuatan Surat Edaran Bupati. "Jika nanti SE Gubernur ternyata berbeda dari kesepakatan ini, maka bisa membatalkan keputusan dibawahnya, dalam hal ini Bupati. Tetapi informasi yang diperoleh, SE Gubernur telah menyerahkan kebijakan kepada seluruh Bupati dan walikota masing-masing," ungkap Bupati. (why/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: