Biaya Pengobatan Gratis Belum Cair

Biaya Pengobatan Gratis Belum Cair

BTT KLB DBD Belum Diusulkan   PURWOKERTO - Anggaran pembiayaan untuk pengobatan gratis pasien Deman Berdarah Dengue (DBD) sebesar Rp 800 juta belum cair. Pasalnya, anggaran yang bersumber dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) belum diusulkan secara resmi ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Kepala DPPKAD Irawati mengatakan, sampai saat ini belum ada pengajuan secara resmi permohonan pencairan dana BTT untuk kejadian luar biasa (KLB) DBD. Jika surat permohonan sudah masuk dan kelengkapan persyaratan sudah dipenuhi, sesuai standar operasional prosedur (SOP) pencairan anggaran dari APBD bisa dilayani maksimal 2 hari. "Biasanya kalau belum lengkap kita kembalikan ke SKPD pemohon untuk dilengkapi dulu. Namanya usulan anggaran kan harus jelas dulu, berapa anggaran yang diminta, untuk apa dan dasarnya apa. Data-data ini harus lengkap sebagai syarat pengajuan pencairan," jelasnya, Jumat (26/2). Dia mengatakan, dana BTT memang dikelola langsung DPPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Penggunaannya berdasarkan usulan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran yang masuk pos belanja tidak langsung. Di antaranya untuk penanganan bencana alam dan KLB. Menurutnya, untuk tahun 2016, di APBD telah ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Tahun 2015 lalu sebesar Rp 4,5 miliar. "Untuk tahun ini, sampai sekarang belum ada penggunaan di luar usulan untuk anggaran KLB DBD," katanya. Plt Kepala Dinas Kesehatan Sadiyanto SKM MKes bersama Kasi Pengendalian Penuakit Menular Dian Andiyono saat rapat dengan Komisi D pada Rabu (24/2) lalu mengatakan, usulan anggaran BTT sekitar Rp 800 juta. Menurut Sadiyanto, biaya pengobatan satu pasien rata-rata Rp 4 juta dan dialokasikan untuk menangani 200 pasien. Usulan tersebut sedang dikoordinasikan dengan DPPKAD, sehingga belum bisa dicairkan. Ditambahkan Staf Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang, Selamat Riyadi SSiT, sebanyak 14 rumah sakit sudah melaporkan jumlah pasien DBD. Berdasarkan data dari Posko KLB DBD DKK per Kamis (25/2), jumlah pasien mencapai 170 orang dengan 9 orang pasien meninggal dunia. "Untuk rumah sakit lainnya yang belum kita imbau untuk dapat lebih aktif melapor. Sampai saat ini, RS Elisabeth menjadi rumah sakit yang paling rutin melaporkan datanya," katanya. Empat belas rumah sakit yang telah melaporkan data pasien DBD yang dirawat yaitu RSMS, RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang, RS Wijayakusuma, RS Islam Purwokerto, RS Elisabeth, RS sinar Kasih, RS Bunda, RS Ananda, RS Wisnu Husada, RS Hidayah, RS Siaga Medika, RS An Ni'mah dan RS Aghisna. "Jumlah ini masih sangat mungkin berubah, karena setiap harinya pelaporannya terus berjalan. Untuk laporan data yang masuk hari ini masih terus kita rekap," ujarnya. Selamat menjelaskan, pasien yang dirawat di 14 rumah sakit sebanyak 58 orang. "Sebanyak 22 pasien baru dan 36 pasien lama serta 1 ICU," katanya. Dikatakan, untuk pasien yang dirawat di RSUD Banyumas dan RSUD Ajibarang dibiayai dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR), sesuai Surat Edaran Nomor 900/927/II/2016 Tentang Perubahan Surat Edaran Nomor : 900/926/II/2016 Tentang Pembiayaan Perawatan Pasien DBD Di Rumah Sakit Dan Puskesmas Rawat Inap. "Yang dirawat di RSMS diupayakan mendapat bantuan dari provinsi," jelasnya. Untuk Puskesmas, hanya puskesmas rawat inap yang dibiayai pemkab. "Puskesmas rawat jalan hanya boleh merawat sementara. Kalau ditemukan indikasi yang mengarah ke DBD, pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit dan pihak puskesmas rawat jalan tidak berhak mengajukan klaim," terangnya. Seperti diketahui, Kabupaten Banyumas menetapkan KLB DBD sejak tanggal 15 Februari. Atas kejadian tersebut, pemkab menggratiskan biaya pengobatan pasien yang dinyatakan positif terkena DBD menggunakan BTT. (why/yda/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: