70 Persen Bangunan Tak Ber-IMB

70 Persen Bangunan Tak Ber-IMB

Didominasi Bangunan Lama PURWOKERTO - Jumlah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Banyumas cukup banyak, mencapai 70 persen dari total bangunan yang ada. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan beberapa waktu lalu. "Kalau dihitung sekitar 30 persen bangunan di Banyumas yang ber-IMB. Artinya sekitar 70 persen belum ber-IMB. Dari fakta ini, jika semua ditertibkan (dibongkar) bisa seperti terkena gempa bumi," kata Budhi. Dijelaskan, misalnya saja di wilayah Unsoed, masih banyak bangunan yang tidak memiliki IMB termasuk bangunan milik pemerintah. Menurutnya, sejumlah bangunan yang belum memiliki IMB merupakan bangunan lama. Sedangkan bangunan baru, kata dia, hampir sebagian besar sudah ber-IMB. Namun Budhi mengatakan, selama ini pihaknya terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja prosesnya dilakukan secara bertahap. "Memang harus diselesaikan bangunan-bangunan lama yang belum pada ber-IMB. Tetap diurus, hanya saja dilakukan bertahap karena memang butuh waktu dan anggaran," terangnya. Dikatakan, Pemkab Banyumas juga berencana akan melakukan pemutihan terhadap bangunan-bangunan lama milik masyarakat yang belum ber-IMB. "Bangunan-bangunan milik masyarakat pada tahun ini akan ada pemutihan. Nantinya pemutihan ntuk masyarakat juga, tapi kalau bangunan pemerintah kan karena milik pemerintah dan untuk kepentingan umum juga akan diputihkan," ujarnya. Sementara untuk bangunan swasta yang belum ber-IMB, menurut Budhi, selama belum melanggar tidak akan didenda. "Walaupun bangunan sudah jadi dan baru mengurus IMB, tidak akan didenda. Hanya disarankan segera mengurus perizinan," katanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Banyumas Juli Krisdianto menyampaikan agar eksekutif menertibkan bangunan rumah sakit swasta yang melanggar IMB, tidak memiliki IPAL atau sudah ada namun belum difungsikan dengan baik. Dia mencontohkan, Rumah Sakit Ananda Purwokerto setelah ada pengembangan bangunan gedung ke seberang jalan (utara jalan) rawan untuk keselamatan pasien dan keluarga, karena harus menyeberang. Termasuk bunyi generatornya juga dikeluhkan warga sekitar. "Ini bukan soal saya atau DPRD pernah ada masalah, tapi ada keluhan dari masyarakat yang mengadu ke DPRD. Harapan DPRD, semua rumah sakit swasta bisa dicek kembali soal persyaratan-persyaratan terkait," katanya. Juli juga meminta agar peran Satpol PP, Inspektorat dan BPMPP dalam menegakkan perda lebih maksimal lagi. Pasalnya anggaran untuk penegakan perda sudah ditambah sekitar Rp 1,5 milliar. "Setelah anggaran penegakkan perda kita tambah, mestinya tidak ada alasan lagi berbagai kasus pelanggaran dan ketertiban tidak tertangani ke depan," ujarnya. (why/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: