Awas! Ancaman Sanksi Pidana

Awas! Ancaman Sanksi Pidana

[caption id="attachment_93707" align="aligncenter" width="100%"] PERDA POGT : Papan imbauan terkait sanksi bagi pemberi dan PGOT sudah dipasang di beberapa persimpangan yang ada di Purwokerto. DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Bagi Pemberi dan PGOT PURWOKERTO - Sanksi kurungan atau denda siap diterapkan bagi masyarakat yang memberikan apapun kepada PGOT. Hal itu menyusul sudah diundangkannya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanganan PGOT di Kabupaten Banyumas. Saat ini, papan larangan memberikan apapun ke PGOT sudah terpasang di sejumlah persimpangan yang ada di Purwokerto. Papan tersebut dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi Perda kepada masyarakat. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sanksi bersamaan dengan sosialisasi yang dilakukan melalui papan larangan. "Perda sudah dikembalikan oleh Gubernur dan saat ini sudah diundangkan. Sehingga saat ini tinggal melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut," katanya. Dalam perda tersebut, lanjut Ahmad, sanksi yang diterapkan baik kepada pemberi maupun PGOT, berupa sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Menurutnya, upaya tersebut juga dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat dalam menanggulangi permasalahan PGOT, khususnya di perkotaan Purwokerto. "Peran masyarakat sangat penting untuk menekan jumlah PGOT yang turun ke jalan. Soalnya, semakin banyak yang memberi, PGOT akan semakin marak," ujarnya. Di sisi lain, lanjut Ahmad, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan anggaran penanganan penyakit masyarakat (pekat) pada tahun 2016. Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan penanganan, baik penertiban, pembinaan, hingga rehabilitasi PGOT. Dia mengatakan, tambahan anggaran penanganan PGOT sudah diusulkan naik sebesar 25 persen dari anggaran tahun 2015. Untuk anggaran penanganan PGOT tahun 2015 khususnya untuk penertiban dan pembinaan, mencapai Rp 50 juta. "Harapannya tambahan anggaran tersebut bisa disetujui, sehingga penanganan PGOTbisa lebih optimal lagi. Namun nanti akan tetap disesuaikan dengan kekuatan APBD yang ada," katanya. Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas Suwartono mengatakan, papan imbauan sudah dipasang di sekitar 34 lokasi yang tersebar di Banyumas. Lokasi-lokasi yang akan dipasang merupakan lokasi keramaian yang rawan menjadi daerah operasi PGOT. Rencananya ada 111 buah papan larangan yang akan dipasang. "Selain di wilayah perkotaan Purwokerto, rencananya akan kita pasang juga di wilayah Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Wangon, Rawalo, Patikraja, Baturraden, Buntu, Krumput, serta daerah keramaian lainnya," kata dia. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: