Curi Handpohone di Rumah Tetangga, Dijual ke Tetangga Lain, Berakhir Begini

Curi Handpohone di Rumah Tetangga, Dijual ke Tetangga Lain, Berakhir Begini

Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti Foto: Dokumentasi Humas Polresta Balikpapan. BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial SK tidak berkutik saat ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkan SK ke Polsek Balikpapan Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan SK ditangkap karena aksi pencurian yang dilakukannya di rumah korban. Kompol Rengga menyampaikan awalnya korban yang telah kehilangan tiga buah handphone atau HP itu tidak menyadari jika SK yang tak lain adalah tetangganya sendiri adalah pencurinya. Namun, sadar rumahnya telah disambangi maling pada Minggu (5/6) dini hari, korban melaporkannya ke polisi. Sembari menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, korban berencana hendak membeli HP bekas. Korban kemudian bertemu dengan salah satu tetangganya. Kepada korban, tetangganya itu mengaku baru saja membeli HP bekas dari SK. "Saat melihat (barangnya, red.), korban sadar kalau handphone itu seperti punya dia yang hilang dicuri. Di situlah terungkap kalau pelaku ini ternyata menjual handphone curian ke tetangga korban," beber Kompol Rengga melalui keterangan yang diterima, Rabu (15/6) sore. https://radarbanyumas.co.id/tak-tahu-diuntung-sekuriti-curi-handphone-di-tempatnya-bekerja/ Selanjutnya, korban kembali melaporkannya ke polisi. Setelah menerima laporan itu, polisi bergerak mengepung SK yang sedang berada di kediamannya. Benar saja, selain menangkap SK tanpa perlawanan, polisi juga menemukan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dicuri pelaku. Kompol Rengga Puspo Saputro, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan membeberkan barang bukti Foto: Dokumentasi Humas Polresta Balikpapan. "Kami temukan barang bukti handphone yang dicuri pelaku dan belum sempat terjual. Lalu pelaku kami bawa untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda tersebut. Kepada polisi, SK mengakui perbuatannya yang membobol rumah dan mencuri barang berharga milik korban yang tak lain adalah tetangga pelaku. "Kejadiannya itu malam, dini hari, korbannya sedang tidur, dia masuk ke dalam rumah lalu mengambil tiga unit handphone milik korban," beber Kompol Rengga HP menyebut hasil curian tersebut dijual untuk membeli sabu-sabu. "Pelaku menjual barang curian itu seharga Rp 2,7 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. Alasan dia nekat mencuri itu, ya, karena sakau mau beli sabu-sabu," bebernya. Kompol Rengga menambahkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Polisi menjerat SK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: