Diintai Seminggu, Residivis Narkoba Asal Karangklesem Kembali Dibekuk Polisi

Diintai Seminggu, Residivis Narkoba Asal Karangklesem Kembali Dibekuk Polisi

PURWOKERTO - Sat Narkoba Polresta Banyumas mengamankan LR (29) warga Karangklesem Purwokerto Selatan Banyumas. Pria ini ditangkap lantaran diduga kerap menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (17/5). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH mengatakan, penangkapan dilakukan di Kranji Purwokerto Timur Banyumas. "Kami menerima informasi bahwa ada seorang orang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu," kata dia. Kemudian, lanjut dia, dilakukan penyelidikan selama hampir satu minggu, dan didapati informasi bahwa diduga seorang Residivis masih menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu. "Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal dalam Primer Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (mhd) https://radarbanyumas.co.id/curi-handphone-sahabat-eldo-warga-gumelar-bebas-lewat-restorative-justice-ini-alasannya/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: