Satpol PP Jogja Sudah Sita 18 Unit Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Untuk Pembinaan

Satpol PP Jogja Sudah Sita 18 Unit Skuter Listrik di Kawasan Malioboro Untuk Pembinaan

JOGJA – Sebanyak 18 unit skuter atau otoped listrik disita dalam sepekan terakhir. Ini karena nekat beroperasi di titik yang telah dilarang yaitu kawasan Tugu hingga Malioboro. Belum ada regulasi kuat, maka penyedia jasa ini hanya dibina saja. Kepala Satpol PP DIJ Noviar Rahmad mengatakan, 18 unit skuter listrik disita usai terbitnya surat edaran (SE) tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. “Selama seminggu sekitar 18 skuter kami sita,” katanya. Noviar menjelaskan, 18 unit skuter listrik yang disita itu kemudian dikembalikan lagi. Penyedia jasa hanya dilakukan pemanggilan dan pembinaan saja. Sebab, dasar dari aturan ini baru sekadar surat edaran yang menyebutkan operasional sisi-sisi lokasi yang dilarang. Tak ada sanksi tegas, apalagi hingga pengadilan. “Nggak ada aturan perdanya yang bisa kita bawa ke pengadilan. Dasarnya baru surat edaran, artinya sifatnya hanya pembinaan. Pemilik dipanggil ke kantor Satpol PP kemudian pembinaan, kemudian buat surat pernyataan (agar tidak mengulangi lagi) terus dikembalikan skuter listriknya,” ujarnya. Menurutnya, sejak dikeluarkannya SE itu keberadaan skuter listrik di Kota Jogja mulai dapat ditekan. Sejauh ini operasional mulai berkurang jauh dibanding awal-awal pada jam-jam tertentu. Kendati begitu, masih ditemui sejumlah penyedia jasa yang nekat beroperasi pada jam tertentu. Mereka membuka layanan pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 01.00 untuk kucing-kucingan dengan petugas. “Maka kami operasinya malam pukul 22.00 ke atas, masih banyak di Malioboro. Kalau dari pukul 20.00 sampai 21.00 sudah nggak ada,” jelasnya. Sebelumnya, Pemprov DIJ telah menerbitkan SE tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. SE bernomor 551/4671 ditanda tangani oleh Sri Sultan HB X pada 31 Maret 2022 lalu dan ditujukan kepada Wali Kota Jogja setempat serta instansi terkait agar segera melakukan pengawasan di tiga ruas jalan tersebut. Sementara, Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma Putra Suryawan mengatakan, pemprov perlu mencarikan solusi yang tepat untuk pemilik otoped listrik usai melarang operasional di titik-titik tertentu. Dicontohkan, bisa beroperasi di sirip-sirip Jalan Malioboro. https://radarbanyumas.co.id/hamengku-buwono-x-keluarkan-se-larangan-skuter-listrik-dari-malioboro-hingga-titik-nol-kilometer-yogyakarta/ Sebab, akibat kebijakan pelarangan ini tercatat lebih dari delapan pelaku usaha dengan 150 unit skuter listrik tidak bisa beroperasi. Rata-rata merupakan warga sekitar. “Pengelolaan usaha skuter listrik kebanyakan warga lokal. Akibat aturan ini, banyak warga yang kehilangan pekerjaan,” katanya. Diharapkan pemprov memberikan solusi yang dimungkinkan diperbolehkan beroperasi sekitar sirip Malioboro. “Kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” tambahnya. (wia/laz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: