Kebongkar di Persidangan, Begini Cara Kerja Mucikari Prostitusi Online yang Melibatkan Selebgram Hingga 23 Wan
Suasana sidang kasus mucikari terdakwa Bobby Junaidi di PN Semarang, Selasa (19/4) secara virtual. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG) Semarang – Terdakwa Junaidi Bobby menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/4). Ia mengungkapkan dirinya memiliki 23 stok wanita yang dipekerjakan untuk menjalankan prostitusi online. Dalam persidangan yang digelar di PN Semarang, ia menjelaskan usia wanita-wanita tersebut di atas 20 tahun. Selain klasifikasi tersebut, wanita tersebut harus cantik. Dalam hal ini, ia tidak pernah menawari atau memasang iklan. Selama ini, jika ada customer yang minta, ia hanya mencarikan. “Tapi sampai saat ini saya tidak punya anak asuh. Biasanya kalau ada permintaan dari customer, saling tukar stok dengan mucikari lain,” ungkapnya di hadapan majelis hakim. Soal pekerjaan ini, Bobby mengatakan hanya sebagai sampingan atau ia menyebut sebagai mucikari freelance. Adapun pekerjaan pokoknya yakni sebagai Make up Artist (MuA) majalah pria dewasa, dan memiliki usaha catering. https://radarbanyumas.co.id/barang-bukti-selebgram-pasuruan-yang-bugil-di-polisi-bikin-merem-melek-dua-vibrator-dan-lainnya/ Dalam perkara yang menyeretnya ke meja hijau, terdakwa Bobby mengungkapkan menerima pesanan dari customer dua orang wanita untuk melayani di Kota Semarang. Setelah mengajukan enam foto ke customer, dipilihlah selebgram TE dan WNA asal Brasil F. Suasana sidang kasus mucikari terdakwa Bobby Junaidi di PN Semarang, Selasa (19/4) secara virtual. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG) “Untuk foto itu saya minta ke model atau agency, rata-rata seizin mereka. Jadi mereka tahu pekerjaan ini untuk menemani atau menginginkan hal lebih jauh lagi, mereka semua mau melakukan itu,” ungkapnya. Setelah memilih, customer yang ia sebut Koko tersebut langsung menanyakan harga. Untuk TE meminta Rp 16 juta, sementara F Rp 20 juta. Dari permintaan tersebut, Bobby lantas mengajukan harga ke customer Rp 50 juta, atau per orang 25 juta. Dari dana tersebut, sudah dibayarkan Rp 20 juta. “Koko bayar DP Rp 20 juta untuk dua orang via rekening saya. Setelah itu saya transfer ke TE Rp 5 juta, dan F Rp 5 juta. Sisanya dipakai untuk tiket pesawat dan tes antigen. Kalau hotel di tanggung customer,” jelasnya. Dalam kejadian ini, ia tidak menyangka bakal digerebek kepolisian. Saat polisi datang, Bobby saat itu sedang berada di pusat oleh-oleh di Jl Pandanaran. Selain alat kontrasepsi, juga ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 13 juta miliknya. Saat ditanya kuasa hukumnya, Teguh Wahyudin, mengenai perbuatan ini, Bobby dengan tulus mengaku menyesal. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bahkan, ia juga menangis. “Saya ingin menyampaikan minta keadilan yang seadil-adilnya, saya ada anak dia harus sekolah,” kata Bobby yang mengenakan rompi oranye di Lapas Kedungpane Semarang. https://radarbanyumas.co.id/polisi-beber-cara-dea-onlyfans-mengunggah-konten-pornografinya/ Adapun sidang selanjutnya yakni agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Achmad Riyadi yang digelar pada Rabu (27/4). (ifa/bas/radarsemarang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: