Lihat Foto Modifikasi Tangki Kendaraan, Awas Bisa Gelapkan Ratusan Liter BBM Subsidi Seperti di Kota Ini
JOGJA – Jajaran Ditreskrimsus Polda DIJ berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Mereka adalah AD, 39 dan TY, 44 untuk dua kasus yang berbeda. Barang buktinya berupa solar subsidi, pertalite dan Pertamax dengan total 495 liter. Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan kedua kasus memiliki modus yang sama. Dengan menggunakan kendaraan bermesin roda empat yang dimodifikasi. Pada sisi dalam ada saluran yang menghubungkan ke jerigen plastik. “Sudah kami petakan informasinya kendaraan-kendaraan yang kami curigai. Jadi kendaraan ini pasti akan berkeliling terus. Modusnya satu SPBU sekian puluh liter, nanti balik lagi ke SPBU yang pertama, terus seperti itu,” jelasnya ditemui di Gedung Promoter Polda DIJ, Selasa (19/4). Kedua pelaku, lanjutnya, memanfaatkan celah pengawasan. Dengan menggunakan kaca gelap untuk setiap kendaraan pengangkut. Tujuannya agar petugas SPBU tidak bisa melihat ke sisi dalam kendaraan. Walau begitu aksi ini tetap menimbulkan kecurigaan petugas SPBU. Dalam setiap pengisian juga berlangsung lama. Ini karena pipa atau selang bahan bakar tersambung ke jerigen di sisi dalam. “Ini kan kacanya gelap, enggak kelihatan di dalam, kan tidak mungkin petugas SPBU suruh buka kaca, tidak mungkin. Tapi kenapa ketika diisi enggak penuh-penuh istilahnya dalam kapasitas normal. Ini menjadi juga satu informasi yang kami peroleh ini yang kami kembangkan di lapangan,” katanya. Selisih harga antara solar subsidi dan non subsidi menjadi alasan utama. Tercatat saat ini harga solar non subsidi mencapai Rp. 14 ribu/liter. Sementara untuk subsidi Rp. 5.150,-. Dari sini pelaku menjual dengan harga Rp. 7 ribu hingga Rp. 8 ribu per liternya. Solar subsidi kemudian disalurkan ke pelaku industri. Disinilah terjadi penyelewengan sasaran pembeli. Dari kebutuhan masyarakat menjadi penunjang industri. https://radarbanyumas.co.id/solar-langka-penimbunan-bbm-bersubsidi-terbongkar-di-cilacap-polisi-amankan-3-200-liter-solar/ “Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-2500 atau Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini. Ini harusnya diperuntukkan kepada masyarakat tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna ini,” ujarnya. Terhadap industri, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Guna memastikan apakah ada intensitas pemesanan secara rutin. Sehingga dapat diketahui apakah dalam pembelian solar subsidi sudah terencana. “Nah industri ini yang kami juga minta nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Pertamina, khususnya kepada industri-industri yang memang sebenarnya sudah memiliki delivery order terhadap Pertamina terkait kebutuhan solar industri,” katanya. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Rianto menjelaskan detil dua kasus. Pertama melibatkan tersangka AD yang menggunakan Suzuki Carry. Dengan memodifikasi sisi kursi penumpang. Pada sisi tengah kendaraan terisi jerigen plastik. Saat diamankan berhasil disita 35 liter bio solar, 70 liter Pertamax, 105 liter campuran pertalite dan Pertamax. Adapula satu lembar jadwal piket operator dan pengawas SPBU. Rianto dan tim juga mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan niaga di sejumlah SPBU. Salah satunya SPBU yang berada di Kapanewon Godean Sleman. Berujung pemantauan dan pada 8 April 2022. “Saat tim memeriksa ada Suzuki Carry milik tersangka AD yang berada di samping dispenser Bio Solar. Ternyata ngisi ke dalam jerigen. Ini kejadian jam 05.50 WIB,” ujarnya. Kasus kedua melibatkan tersangka inisial TY, 44. Tak hanya jerigen, modus kali ini membuat tangki tambahan di kabin penumpang Isuzu Panther. Tangki besi ini terhubung langsung dengan pipa saluran bahan bakar kendaraan. Dari tersangka kedua, berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 17 jerigen berisi Bio Solar, 1 tangki kapasitas 300 liter, 1 tangki kapasitas 70 liter dan 4 drum besi BBM. Adapula 10 jerigen kosong dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka berhasil diamankan saat mengisi solar di sebuah SPBU kawasan Kapanewon Mlati. Tersangka TY terpantau mengisi di dua SPBU berbeda. Tindakan ini tentu mengundang kecurigaan personel Tipidter Ditreskrimsus Polda DIJ. https://radarbanyumas.co.id/solar-langka-penimbunan-bbm-bersubsidi-terbongkar-di-cilacap-polisi-amankan-3-200-liter-solar/ “Kejadiannya 17 April 2022 jam 05.30 WIB. Jadi sempat ngisi di SPBU A, lalu pergi dan ngisi lagi di SPBU B dan kembali ngisi lagi di SPBU A. Saat keluar ini tersangka dibuntuti lalu ditangkap,” tegasnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. (Dwi/radarjogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: