Pacar Tak Mau Tanggung Jawab, Remaja Kubur Bayinya Hidup-Hidup
Ilustrasi pembunuhan bayi (istimewa) MAGELANG - ABH (15) seorang remaja tega menghabisi bayi yang ia lahirkan sendiri. ABH membunuh bayinya dengan cara memasukkan ke dalam kuali lalu menguburnya hidup-hidup. Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menceritakan, kasus ABG bunuh bayi hidup-hidup itu terungkap setelah polisi menerima informas dari RSUD Muntilan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi mendapati ABH berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat aborsi. Sajarod mengungkap, ABH melakukan upaya aborsi dengan meminum obat jenis Cytotec Misoprostol 200 mg. Namun, bayi yang dikandung ABH itu malah lahir dengan selamat. https://radarbanyumas.co.id/sakit-hati-diputus-pacar-sebar-foto-syur-akhirnya-berujung-bui/ Setelah bayinya lahir, ABH hanya membiarkan lalu membungkusnya dengan kain. Ilustrasi pembunuhan bayi (istimewa) ABH lantas memasukkan bayinya ke dalam kuali dan meminta neneknya untuk menguburkannya. “Saat itu ABH mengaku kepada neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” kata Sajarod seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (16/4). Beberapa hari kemudian, ABH mengeluh lantaran tidak bisa buang air dan masuk angin. Pihak keluarga kemudian membawa ABH ke RSUD Muntilan untuk menjalani perawatan. Saat itulah, petugas RSUD Muntilan menduga pasiennya telah melakukan aborsi, lalu melaporkannya ke Polres Magelang. Berdasarkan pemeriksaan, bayi tersebut adalah buah hasil hubungan badan ABH dengan pacarnya, PE (22). Akan tetapi, sang pacar justru tak mau bertanggung jawab menikahinya. Atas perbuatannya itu, ABH disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. https://radarbanyumas.co.id/pacar-gadis-cianjur-yang-diduga-meninggal-karena-overdosis-miras-ditetapkan-sebagai-tersangka/ Sementara PE, dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jawapos/ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: