Bejat, Bapak Kandung Cabuli Anaknya sampai Meninggal, Terpengaruh Konten Video Porno
Semarang – Tersangka bernama Widiyanto berhasil diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah rumah kos di Jalan Kyai Sakit, Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (19/3/2022). Ya, Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencabulan bocah delapan tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga mengakibatkan sang anak meninggal dunia. Ternyata sang ayah sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap NPK sebanyak tiga kali. ”Yang pertama dua minggu (sebelumnya) kemudian satu minggu lagi lalu pas kejadian itu,” ungkapnya saat digelandang di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022). Kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat malam (18/3/2022). Korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit. https://radarbanyumas.co.id/keji-pacari-bidan-janda-anak-dua-satu-anak-dibunuh-ibunya-dicekik-jasad-dibuang-di-pinggir-jalan-tol/ Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. ”Iya, ada pemaksaan, pas dia main ke tempat saya. Saya sudah cerai sama istri empat tahun,” bebernya. Sementara, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa mengungkapkan tersangka merupakan warga Bangetayu, Kecamatan Genuk Semarang. “Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban yang masih berusia 8 tahun. Yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau mantan istri tersangka,” katanya. Iga menjelaskan, tersangka dan pelapor dulunya adalah suami istri kemudian mempunyai tiga orang anak, namun ketiga buah hati mereka semuanya ikut dengan ibu korban. “Tiga anak masih sering jenguk bapaknya di kos-kosannya (Genuk). Tapi terjadilah peristiwa seperti itu (pencabulan) terhadap anaknya hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya. Atas pelaporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Selain pelaku, barang bukti juga sudah diamankan. https://radarbanyumas.co.id/oknum-guru-asp-sebelumnya-pernah-kepergok-hendak-melakukan-pencabulan-dan-bikin-surat-pernyataan/ Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (mha/bas/radarsemarang/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: