Jengkel dan Cemburu, Pembunuh Janda Bidan dan Anaknya: "Tak Cekik, Lalu Tak Taruh Sarung dan Tak Buang di Tol
Polisi menunjukkan foto bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya yang tewas di tangan Dony Christiawan Eko Wahyudi. SEMARANG – Dony Christiawan Eko Wahyudi, pembunuh janda bidan dan anaknya dilatarbelakangi kejengkelan. Motif pembunuhan bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka Dony Christiawan Eko Wahyudi. Saat gelar perkara kasus pembunuhan kemarin, tersangka banyak menundukkan kepala. Ia mengakui sempat mencekik leher kekasihnya. “Tak cekik, lalu tak taruh sarung dan tak buang di tol. Saya cemburu sama jengkel karena dia sama cowok lain,” ucapnya. Selain motif itu, tersangka yang juga calon suami korban panik dan ketakutan ketika korban berkali-kali ingin bertemu dengan anaknya, MFA (5). Padahal, MFA sudah lebih dulu dihabisi oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. “Tersangka pada saat di hotel juga cemburu, karena korban waktu bertemu di Semarang sempat melambaikan tangan kepada seorang pria. Selain itu, tersangka ketakutan saat ditanya keberadaan anak korban,” beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombespol Djuhandani Rahardjo Puro. Tersangka lantas menghabisi korban Sweetha Kusuma dengan cara dicekik, kemudian dibuang dari jembatan tol Semarang. Sebagai alibi, tersangka sempat melapor ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Ia melaporkan kehilangan pacarnya, Sweetha dan anaknya. Polisi menunjukkan foto bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya yang tewas di tangan Dony Christiawan Eko Wahyudi. “Saat melapor itu, tersangka kami tangkap,” ujar Djuhandani, dilansir Radar Semarang. Tersangka mengaku membunuh anak korban MFA dengan cara disiksa. Bocah tak berdosa itu disekap dan tidak diberi makan. Tak hanya itu, pintu dikunci dari luar dan ditinggal pergi bekerja. “Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, anak korban disekap di sebuah kos. Namun saat dilakukan penyelidikan, tempat kos itu tidak ada. Kemungkinan di rumah yang bersangkutan di Rembang,” katanya. Selain itu, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, jenazah anak korban dibuang dalam keadaan tidak pakai baju. “Ini yang nantinya menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya sedikit ngregel dengan perbuatan keji tersangka terhadap anak korban. Tersangka sendiri masih terikat perkawinan dan memiliki satu anak. Menurutnya, kasus ini terdapat dua tempos dan locus. Locus pertama adalah penganiayaan terhadap anak hingga korban meninggal. Kedua, menganiaya korban Sweetha hingga meninggal juga. “Nanti proses penyidikannya kita bagi, karena ini menyangkut anak. Subdit II PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) yang akan melaksanakan penyidikan terkait perlindungan anak. Ini yang kita sampaikan baru awal proses kejadian sampai meninggal,” bebernya. https://radarbanyumas.co.id/jenazah-seorang-janda-ditemukan-setelah-5-hari-meninggal-dunia/ Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 80 jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. “Seandainya nanti dalam proses penyelidikan ada hubungan dekat dengan korban, maka akan ditambah sepertiga dari ancaman,” katanya.(mha/aro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: