Sebanyak 23 Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Sita 17 Motor dan Seekor Kenari
BANYUMAS - Sebanyak 23 pelaku pencurian dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sepeda motor sebanyak 17 unit, serta seekor burung kenari. Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, 23 pelaku ini melakukan tindak pidana diberbagai wilayah di Banyumas. "Dari 23 pelaku ini melakukan sebanyak 17 tindak pidana. 12 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan lima kasus pencurian biasa di rumah," katanya. Ia melanjutkan, aksi yang dilakukan pelaku dijam sekira pukul 17.00 hingga oukul 02.00. (Jam jam segitu memang jam rawan," katanya. Menurutnya, sasaran pelaku curanmor yakni sepeda motor yang tidak dikunci stang serta kurang diawasi. "Sementara untuk pencurian dinrumah mereka menyasar ke rumah yang sesang ditinggalkan pemiliknya. Masuk dengan cara membobol pintu ataupun jendela," jelasnya. Ia me jelaskan 23 pelaku ini terdiri dari beberapa komplotan. "Ada yang berkomplot dan ada yang melakannya sendiri," katanya. Dari 23 pelaku ini, tiga orang meruoakan residivis kasus sama. Mereka yakni DP (29), DD (29), dan AP (25) semuanya warga Banyumas. "Untuk pengembangan kami masih melakukan penyelidikan kemana mereka menjualnya," tuturnya. Akibatnya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Salah satu korban, Annisa Aulia Zahra (19) warga Magelang mengaku bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan. Pada Jumat lalu ia kehilangan sepeda motornya di sebuah kos di Karwangkal. "Saya ke kos teman mau ambil buku. Saat saya keluar sepeda motor sudah tidak ada. Langsung lapor polisi dan tidak ads 24 jam langsung ketemu," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: