Pecah Kaca Mobil, Dapat Rp250 Juta di Tegal, Ternyata Berpengalaman di Malaysia
TEGAL - Kurang dari 4 hari, dua pelaku kejahatan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tegal Kota. Terbaru, polisi berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata juga pernah beraksi di negara jiran, Malaysia. Keduanya adalah Darussalam (38) dan Boby Anwar (38), warga Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka sebelumnya berhasil menggasak uang Rp250 juta dari dalam mobil yang terparkir di kantor Bulog Kota Tegal. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan kasus pencurian itu terjadi, Senin (7/3) lalu, di depan Kantor Bulog di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kemandungan Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Saat itu, menurut Kapolres, korban baru saja pulang dari bank mengambil sejumlah uang. "Ketika sampai di kantor Bulog, korban masuk ke dalam dengan meninggalkan sementara uangnya di mobilnya," katanya saat konferensi pers, Senin (14/3). Selang beberapa saat kemudian, beber Kapolres, korban keluar dari kantor. Betapa kagetnya korban saat mendapati kaca mobil sebelah kirinya pecah. Ketika diperiksa, ternyata uang Rp250 juta yang baru diambil raib. https://radarbanyumas.co.id/ngeri-di-tegal-dua-anggota-geng-motor-pepet-korban-acungkan-celurit-rampas-uang-dan-hp/ "Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami, dan langsung dilakukan penyelidikan," ujar Kapolres. Menurut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapat petunjuk pelaku telah bergeser ke Jombang dan Mojokerto Jawa Timur. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan. "Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ternyata sudah mengintai dan membuntuti korban sejak dari bank. Setelah korban masuk ke dalam kantor, pelaku memanjat pagar kantor Bulog dan memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang korban," kata Rahmad. Kemudian, kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya tidak hanya beraksi di Kota Tegal saja, melainkan di wilayah lainnya seperti Batam. Bahkan, keduanya pernah beraksi di negeri jiran Malaysia. "Akibat kejadian di Kota Tegal, korban menderita kerugian Rp250 juta. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 4A KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. Salah satu pelaku Boby Anwar mengatakan uang hasil kejahatannya itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Yakni, membayar hutang-hutangnya yang saat ini belum lunas. (muj/zul/radartegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: